RADARBANDUNG.id- Seorang ibu berinisial RSS (35) terjerat pinjaman online (pinjol). Dia pun menjerit karena uang tabungannya yang sudah lama dikumpulkan senilai Rp 39 juta dihabiskan hanya untuk melunasi pinjol.
Depresi akibat pinjol dan takut ketahuan oleh suaminya, RSS memilih kabur dari rumah dengan membawanya anaknya yang berusia 4 tahun. Sederetan fakta itu diungkap jajaran Polrestabes Semarang di balik aksi seorang ibu mengakhiri nyawa anak kandungnya di sebuah kamar hotel.
Pelaku berinisial RSS (35) warga Pudakpayung, Banyumanik, Kota Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan korban bernama inisial HA masih berusia 4 tahun. Dia menjelaskan motif ibu bunuh anak di Semarang lantaran uang tabungan keluarga ludes untuk melunasi tunggakan pinjaman online (pinjol).
Uang tabungan di bank sebanyak Rp 39 juta hanya tersisa Rp 1 juta dihabiskan pelaku untuk membayar pinjol. Lantaran takut dengan suaminya, pelaku mengajak anaknya kabur dari rumah untuk menginap satu malam di sebuah hotel.
“Pelaku membayar pinjol berbunga tanpa pengetahuan suaminya,” kata Kombes Irwan dalam keterangan pers di Polrestabes Semarang, Rabu (11/5) seperti yang dilansir JPNN Jateng.
Baca Juga: Mahfud MD Imbau Masyarakat untuk Tidak Bayar Utang Pinjol Ilegal
Kombes Irwan membeberkan, pelaku menanggung hutang atas nama dirinya sebanyak Rp 12 juta pada tahun lalu. Namun, uang hutang tersebut justru digunakan sepenuhnya oleh temannya berinisial SS.
“KTP pelaku digunakan temannya untuk meminjam uang di pinjaman online,” bebernya. Pihaknya tengah mencari keberadaan SS untuk menemukan fakta-fakta lain dibalik aksi tega pelaku membunuh anak kandungnya,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76 C Jo 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014. “Ancaman hukuman penjara selama maksimal 15 tahun denda Rp 3 miliar,” jelasnya. (mcr5/jpnn)
Baca Juga:
- Cek Pinjol Legal atau Ilegal di Cekfintech.id
- Cara Cek dan Melaporkan Pinjol Ilegal yang Bikin Resah
- Gencar Menagih, Ternyata Segini Gaji dan Bonus Debt Collector Pinjol