News

Jeratan Pinjol Bikin Ibu Menjerit Hingga Membunuh Anaknya di Hotel

Radar Bandung - 13/05/2022, 13:56 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Jeratan Pinjol Bikin Ibu Menjerit Hingga Membunuh Anaknya di Hotel
Polisi menghadirkan seorang ibu yang tega membunuh anaknya di sebuah hotel di Semarang, dalam keterangan pers, Rabu (11/5). Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

RADARBANDUNG.id- Seorang ibu berinisial RSS (35) terjerat pinjaman online (pinjol). Dia pun menjerit karena uang tabungannya yang sudah lama dikumpulkan senilai Rp 39 juta dihabiskan hanya untuk melunasi pinjol.

Depresi akibat pinjol dan takut ketahuan oleh suaminya, RSS memilih kabur dari rumah dengan membawanya anaknya yang berusia 4 tahun. Sederetan fakta itu diungkap jajaran Polrestabes Semarang di balik aksi seorang ibu mengakhiri nyawa anak kandungnya di sebuah kamar hotel.

Pelaku berinisial RSS (35) warga Pudakpayung, Banyumanik, Kota Semarang.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan korban bernama inisial HA masih berusia 4 tahun. Dia menjelaskan motif ibu bunuh anak di Semarang lantaran uang tabungan keluarga ludes untuk melunasi tunggakan pinjaman online (pinjol).

Uang tabungan di bank sebanyak Rp 39 juta hanya tersisa Rp 1 juta dihabiskan pelaku untuk membayar pinjol. Lantaran takut dengan suaminya, pelaku mengajak anaknya kabur dari rumah untuk menginap satu malam di sebuah hotel.

“Pelaku membayar pinjol berbunga tanpa pengetahuan suaminya,” kata Kombes Irwan dalam keterangan pers di Polrestabes Semarang, Rabu (11/5) seperti yang dilansir JPNN Jateng.

Baca Juga: Mahfud MD Imbau Masyarakat untuk Tidak Bayar Utang Pinjol Ilegal

Kombes Irwan membeberkan, pelaku menanggung hutang atas nama dirinya sebanyak Rp 12 juta pada tahun lalu. Namun, uang hutang tersebut justru digunakan sepenuhnya oleh temannya berinisial SS.

“KTP pelaku digunakan temannya untuk meminjam uang di pinjaman online,” bebernya. Pihaknya tengah mencari keberadaan SS untuk menemukan fakta-fakta lain dibalik aksi tega pelaku membunuh anak kandungnya,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76 C Jo 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014. “Ancaman hukuman penjara selama maksimal 15 tahun denda Rp 3 miliar,” jelasnya. (mcr5/jpnn)

Baca Juga:


Terkait Nasional
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Segel Minimarket Karena Tak Sediakan Juru Parkir Resmi
Nasional
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Segel Minimarket Karena Tak Sediakan Juru Parkir Resmi

RADARBANDUNG.ID, SURABAYA – Dua lahan parkir disegel beserta dengan minimarketnya karena tidak menyediakan juru parkir resmi, penyegelan ini dilakukan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada Selasa, (10/6/2025). Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi geram melihat lahan parkir disebuah minimarket tidak dipergunakan sesuai dengan fungsinya, lahan parkir ini dialih fungsikan menjadi lahan berdagang dan para pedagang […]

Singgung Masa Penjajahan, Presiden Prabowo Subianto Sebut Belanda Keruk USD 31 Triliun, Setara 144 Tahun Anggaran Indonesia
Nasional
Singgung Masa Penjajahan, Presiden Prabowo Subianto Sebut Belanda Keruk USD 31 Triliun, Setara 144 Tahun Anggaran Indonesia

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyinggung masa penjajahan yang pernah dialami oleh Indonesia dalam sambutannya saat membuka Indo Defence 2025 pada Rabu (11/6/2025). Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa selama Belanda menjadi penjajah, mereka telah mengeruk USD 31 triliun. Menurut Presiden Prabowo Subianto angka tersebut setara dengan anggaran Indonesia untuk 144 tahun. Secara terbuka, Presiden […]

bank bjb Perkuat Koneksi dengan Generasi Muda Lewat Dukungan pada Konser Hindia
Nasional
bank bjb Perkuat Koneksi dengan Generasi Muda Lewat Dukungan pada Konser Hindia

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Konser Hindia bertajuk “25 on Blank Canvas” yang berlangsung di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Sabtu (7/6), menjadi panggung tak hanya bagi eksplorasi musikal, tetapi juga ajang perkenalan gaya hidup digital yang diusung oleh bank bjb. Sebagai salah satu mitra pendukung acara, bank bjb menghadirkan beragam aktivasi layanan yang inovatif dan dekat dengan kebutuhan generasi […]

Nadiem Makarim Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Laptop Cromebook Senilai Rp9,9 Triliun
Nasional
Nadiem Makarim Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Laptop Cromebook Senilai Rp9,9 Triliun

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Nadiem Makarim ketika dia masih menjabat sebagai Menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Proyek semasa Nadiem Makarim ini berlangsung antara 2019-2023 dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditujukan untuk digitalisasi pendidikan di sekolah bada […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.