RADARBANDUNG.id- Indonesia mulai melonggarkan aturan pemakaian masker. Kini warga yang berada di ruang terbuka tidak lagi diwajibkan memakai masker.
Kebijakan baru tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), kemarin (17/5).
”Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” katanya. Ketentuan wajib masker hanya berlaku untuk warga yang beraktivitas di ruang tertutup atau di dalam moda transportasi publik.
Mantan wali kota Solo itu menerangkan, kebijakan tersebut diambil dengan berbagai pertimbangan. Yang paling utama adalah memperhatikan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.
Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Jokowi tetap menyarankan memakai masker saat beraktivitas. ”Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” tegasnya.
Selain masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap (swab) PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan. Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.
Baca Juga: Jokowi Bolehkan Tak Pakai Masker di Tempat Umum
”Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” ujar presiden.
Pada kesempatan lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa keputusan itu merupakan bagian dari transisi pandemi menuju endemi. ”Untuk bisa melakukan transisi dari pandemi ke endemi, selain melihat data-data saintifik, perlu juga dipahami bahwa tanggung jawab kesehatan ada pada diri masing-masing,” tuturnya.