News

Pria di Bandung Dibekuk Usai Nekat Tanam dan Jual Ganja Secara Online

Radar Bandung - 25/05/2022, 23:28 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Pria di Bandung Dibekuk Usai Nekat Tanam dan Jual Ganja Secara Online
Polrestabes Bandung ungkap penjualan ganja melalui online shop. (Pojoksatu)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Polrestabes Bandung mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja. Satnarkoba Polrestabes mengamankan seorang pria berinisial BT usai didapati menanam dan menjual tanaman ganja.

Pelaku bahkan menjadikan kediamannya di daerah Kelurahan Pasirlayung, Cibeunying Kidul, Kota Bandung sebagai ‘kebun ganja’. Pria berusia 37 tahun ini terbilang nekat. Sebab, selain menyimpan tanaman ganja di rumahnya, juga menjualnya melalui online shop.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung didampingi Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah menjelaskan, pelaku mendapatkan tanaman ganja tersebut melalui Facebook dari pelaku lain berinisial U yang berstatus sebagai DPO, lalu dijualnya seharga Rp200 ribu per 5 gram melalui online shop.

Aswin mengatakan benar apa yang diungkap Satresnarkoba tersebut adalah tanaman ganja. “Kita cek ke laboratorium ini adalah tanaman ganja,” ujarnya, Rabu (25/5).

“Pengakuannya (pelaku) menjual daun ganja itu kepada pembeli melalui media online,” lanjutnya.

Diketahui pelaku sudah sejak 6 bulan lalu menjual tanaman ganja dengan jumlah 15 kali transaksi. Akibat perbuatannya, BT terancam Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika dan diancam pidana kurungan maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Belajar Racik Tembakau Gorilla dari YouTube

(ysf/dbs)

 


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.