RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Guna menekan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Lapas atau Rutan di wilayah Jawa Barat (Jabar). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jabar menggelar kegiatan Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Keamanan dan Ketertiban pada UPT Pemasyarakatan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Supomo Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kamis (2/6).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banceuy Bandung, Saifur Rachman menjelaskan kegiatan tersebut menyasar sejumlah poin pokok.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun langkah penyelesaian bersama dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan pemberantasan, peredaran dan penyalahgunaan Narkoba pada lapas di wilayah Jawa Barat,” jelas Saifur.
Adapun pokok sasaran tersebut, yakni;
– Menyamakan persepsi Petugas dalam menjalankan tugas pencegahan gangguan kamtib dan pemberantasan peredaran narkoba dan barang terlarang lainnya;
– Mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh Petugas dalam melaksanakan tugas pencegahan gangguan kamtib dan pemberantasan peredaran narkoba dan barang terlarang lainnya;
– Meningkatkan kompetensi Petugas dalam penyusunan laporan dan instrumen Deteksi Dini Potensi Gangguan Kamtib.
Lebih lanjut, untuk menindak lanjuti kegiatan tersebut, Saifur menyarankan koordinasi antar stakeholder terkait dapat ditingkatkan lagi.
“Koordinasi dengan ‘stake holder’ terkait dalam rangka memerangi dan menanggulangi penyalahgunaan Narkotika. Serta Kalapas melaporkan kejadian tersebut kepada Kakanwil Kemenkumham Jabar melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan,” pungkasnya.