News

Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Lewat Program Rehab

Radar Bandung - 09/06/2022, 02:29 WIB
AR Hidayat
AR Hidayat
Tim Redaksi
Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Lewat Program Rehab
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Muhammad Fakhriza saat acara diskusi bersama media di Bandung. (ist)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara berkala terus menyosialisasikan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Program tersebut memberi keringanan pembayaran untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri yang terlambat membayar tagihan atau memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan hingga 2 tahun.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Muhammad Fakhriza mengatakan,
program Rehab bisa membantu meringankan beban peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan dimana tunggakan tersebut dapat dibayarkan secara bertahap melalui mekanisme cicilan, sampai status peserta akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalannya telah lunas.

“Melalui program ini diharapkan dapat mempermudah dan meringankan beban peserta dalam melunasi tunggakan iuran JKN-KIS-nya,” ucap Fakhriza saat acara diskusi bersama wartawan di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (8/6/2022).

Fakhriza menjelaskan, terkait syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti Program Rehab yaitu, peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan dan maksimal 24 bulan. Mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165 dengan maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan.

“Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan sudah lunas dibayarkan,” sambungnya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Peserta Puas Terlayani di Fasilitas Kesehatan

Fakhriza melanjutkan, peserta dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN dengan pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap. Setelah itu akan muncul informasi mengenai Program Rehab, mulai dari total tunggakan serta syarat dan ketentuan lainnya.

“Program ini menjadi alternatif pembayaran bagi peserta agar status kepesertaan selalu aktif. Kami berharap program ini jadi solusi terbaik bagi warga dalam mendapatkan pelayanan kesehatan,” tandasnya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan 12.968 Kartu JKN-KIS untuk Guru Ngaji

Sekadar untuk diketahui, jumlah peserta JKN Kota Bandung per 1 Juni 2022 tercatat sebanyak 2.476.184 jiwa atau 97,96 persen dari total penduduk. Kemudian, BPJS Kesehatan Cabang Bandung sudah bekerja sama dengan 208 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri dari 80 Puskesmas, 102 Klinik Pratama, 12 Dokter Praktek Perorangan (DPP), 12 Klinik TNI/Polri, dan 2 Dokter Gigi.

“Sedangkan untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) kami sudah bekerja sama dengan 31 Rumah Sakit, 13 Klinik Utama, 2 Apotek dan 7 Optik,” pungkas Fakhriza.

(arh)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.