RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan berharap pemerintah pusat menunda diberlakukannya penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan di Kota/Kabupaten.
Penundaan tersebut diharapkan bisa dilakukan hingga tahun 2025 atau tidak diberlakukan selambatnya pada November 2023. Pasalnya, Tedy meyakini pemerintah daerah (Pemda) tidak akan siap dengan efek dari pemberlakukan peraturan tersebut.
Ketidaksiapan tersebut terkait kemungkinan ada pelayanan pemerintahan yang akan terganggu, mengingat jumlah tenaga honorer di lingkungan pemerintahan yang tidak sedikit. “Ketika ada pengurangan tenaga honorer pasti akan ada pelayanan yang terganggu,” ujar Tedy.
Selain itu, Tedy juga yakin dengan pemberhentian tenaga honorer juga akan menimbulkan permasalah sosial yaitu menambah angka penganggauran. Menurutnya, jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkot Bandung sekitar 18 ribu. Karenanya, ia mengaku sangat khawatir dengan hal tersebut.
“Kita kan baru saja pulih dari pandemi covid-19. Akibat covid saja banyak karyawan yang kehilangan pekerjaannya. Jumlah Ini masih akan ditambah tenaga honorer yang sudah tidak dipekerjakan lagi,” papar Tedy.
Tedy mengatakan, di Kota Bandung, ia juga melihat masih belum ada persiapan terkait pemberhentian tenaga honorer ini. Terbukti masih besarnya penganggaran untuk gaji honorer dalam APBD. “Pemkot juga belum membuat skema yang jelas terkait pelayanan, apa yang harus dilakukkan jika tenaga honorer dihapuskan,” kata Tedy.
Menurutnya, ketidaksiapan pemerintah kabupaten/kota ini juga karena pemerintah pusat yang tidak tegas dalam sosialisasi peraturan. Ketika penyusunan APBD, ia katakan, tidak ada evalusi dari pemerintah pusat yang meminta agar anggaan honorer dikurangi. Sehingga pemerintah daerah merasa belum perlu melakukan pengurangan tenaga honorer.
“Menurut saya, sebaiknya jika memang akan segera diberlakuan maka harus ada pendampingan juga dari pemerintah pusat,” tuturnya.
Sebenarnya, Tedy berharap tenaga honorer yang mengabdi sudah cukup lama bisa diangkat menjadi tenaga PPPK. Namun, Tedy mengaku ini agak sulit, mengingat kuota untuk tenaga PPPK juga ditentukan pemerintah pusat.
Baca Juga: 2023 Honorer Dihapus, Pemkot Bandung Bakal Kaji Analisis Beban Kerja 18 Ribu Pegawai non-ASN
“Setahu saya tenaga honorer yang masih bisa dilakukan adalah security, driver dan pramusaji. Namun pada kenyataannya, sekarang ada juga tenaga administrasi yang bersal dari tenaga honorer,” terang Tedy.
Seperti diketahui, status tenaga honorer akan selesai pada 2023 sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada 2 jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dimana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023. (adv/mur)