RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Tokoh masyarakat Jawa Barat yang juga mantan anggota Komisi III DPR RI, Deding Ishak Ibnu Sudja mendesak agar kasus dugaan pengambilan air tanpa izin oleh PT DFT di Sumedang segera diproses hukum.
Termasuk dugaan, bahwa perusahaan tersebut menjual air ke industri-industri tanpa izin. “Law enforcement harus ditegakkan, karena berdampak sangat luas. Salah satunya, akan menjaga iklim investasi di Jawa Barat,” ujar Deding.
Menurutnya, melalui penegakan hukum, investor akan tenang sekaligus merasa nyaman investasi di Jabar, lantaran memiliki kepastian hukum. “Itu tentu sangat kondusif untuk menjaga roda perekonomian,” tegasnya.
Sebaliknya, lanjut Deding, jika kasus tersebut dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk. Tidak hanya bagi iklim investasi, namun juga reputasi penegakan hukum itu sendiri. “Kalau iklim investasi terganggu, tentu berdampak juga terhadap pertumbuhan perekonomian Jawa Barat. Padahal, saat ini kita sedang berusaha bangkit akibat pandemi Covid-19,” tuturnya.
Untuk itu, Deding mengatakan, tidak ada jalan, kecuali segera memproses kasus tersebut. Tidak bisa ditunda-tunda. Termasuk juga peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar mengaudit, karena diduga juga terdapat potensi kerugian negara,” ungkapnya.
Kasus PT DFT memang mengemuka belakangan ini. Diduga, bertahun-tahun perusahaan tersebut melakukan pengambilan air dan penjualan ke industri tanpa izin. Beberapa titik tindakan yang diduga ilegal tersebut, adalah mata air Cigalumpit Nagrog, Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, dan mata air Ciburial, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.
Selain itu, satu titik lagi yakni di Blok Lebak Lewang, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Berbagai pihak sudah menyoroti hal ini. Di antaranya anggota DPR RI TB Hasanuddin, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, WALHI Jawa Barat, pakar kebijakan publik Universitas Trisaksi Trubus Rahadiansyah, dan juga pakar hukum Universitas Trisakti Yenti Ganarsih. (gat)