Berikut ini syarat untuk membuat kartu keluarga atau KK bagi pasangan yang baru menikah di Disdukcapil Kabupaten Bandung Barat (KBB)
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Syarat membuat kartu keluarga atau KK menjadi informasi penting untuk diketahui.
Hal itu lantaran Kartu Keluarga (KK) adalah identitas yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga, sebagaimana diatur dalam UU No. 24/2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Kartu keluarga umumnya memuat informasi seputar data susunan keluarga, hubungan, hingga jumlah anggota keluarga. Apalagi, buat kamu yang baru saja menikah, KK perlu kamu urus.
Lalu apa saja syarat untuk membuat KK bagi yang baru menikah, dan bagaimana cara membuatnya? Berikut diantaranya dilansir dari laman Disdikcapil Kab. Bandung Barat (KBB):
Syarat Membuat KK Baru Nikah
Berkas yang Harus Dibawa ketika membuat KK
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
- Kartu Keluarga Lama
- Kutipan Akta nikah/perkawinan
- Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah wilayah
- Kartu Keluarga awal (untuk nanti pisah KK)
- Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD.
- Untuk WNA lengkapi dengan: fotokopi Paspor, fotokopi KITAS/KITAP Surat Keterangan penjamin/sponsor, fotokopi KTP-el penjamin/sponsor, domisili dari Desa terbaru, Surat Tanda Melapor Dari Kepolisian.
Prosedur Pembuatan KK yang Baru Menikah
Untuk kamu yang baru nikah dan ingin membuat kartu keluarga (KK) bisa melakukan langkah berikut ini di Disdukcapil:
- Membawa persyaratan, mengurus dan menandatangani KK.
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
- Petugas perekaman data melakukan perekaman data kedalam database kependudukan,
- mencetak dan menerbitkan KK pemohon yang ditandatangani Kepala Instansi Pelaksana menggunakan stempel basah
- bagi pendatang dari luar kota, petugas menyampaikan permohonan KK yang telah dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Instansi Pelaksana.
- Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani KK.
Baca Juga: Syarat dan Cara Bikin Akta Kelahiran Anak di Bandung Barat
Di kantor Disdukcapil Kab. Bandung Barat dapat dilakukan proses penerbitan KK dengan jangka waktu pelayanan one day one service.
Untuk tarif penerbitan KK tidak dikenakan biaya alias gratis.
Adapun waktu pelayanannya yakni mulai Senin – Kamis pukul 08.00 – 16.00 WIB dan hari Jumat pukul 08.00 – 16.30 WIB. Hari Sabtu, Minggu dan hari besar nasional libur.
Itulah syarat dalam membuat kartu keluarga atau KK bagi pasangan yang baru menikah dan alurnya di Kab. Bandung Barat, semoga artikel ini bermanfaat. (ysf)