News

Bapenda Jabar Gulirkan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Radar Bandung - 26/06/2022, 12:19 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Bapenda Jabar Gulirkan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Jadwal dan Ketentuannya
Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik. Foto: Dok. Bapenda Jabar

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor digulirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar).

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat ini sebagai salah satu bagian dari upaya Bapenda untuk memudahkan wajib pajak sekaligus pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik mengatakan program ini digelar selama 2 bulan penuh, dimulai pada 1 Juli 2022. “Program pemulihan ini dimulai pada 1 Juli sampai akhir Agustus. Tujuannya meringankan masyarakat yang memiliki kendala menyelesaikan kewajiban pajaknya,” kata Dedi, Sabtu (26/6).

Ada sejumlah alasan yang mendasari mengapa program ini diberlakukan. Di antaranya adalah pandemi Covid-19 yang melanda dua tahun terakhir memberi dampak negatif pada sektor ekonomi. Tak sedikit para wajib pajak yang terpaksa tidak menunaikan pembayaran karena faktor ekonominya terganggu.

“Program ini merupakan salah satu bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional. Meringankan beban karena ada insentif pajak dan lain-lain. Mudah-mudahan kebijakan ini bisa dimaksimalkan dengan baik oleh masyarakat,” jelasnya.

“Bagi pelaku usaha otomotif (dealer, showroom, leasing) ini juga diharapkan bisa memicu penjualan kendaraan, bagi Tim Pembina Samsat bisa meningkatkan kepatuhan pajak dan tertib Administrasi kendaraan bermotor,” Dedi Taufik melanjutkan.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar

Dari data yang berhasil dihimpun dan dirangkum dari laman Bapenda Jabar, ada 5 program pemutihan pajak kendaraan tersebut. Di antaranya sebagai berikut:

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Seluruh warga Jawa Barat dibebaskan dari pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran pajak.

2. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama

Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.

3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor Kedua

Pembebasan bea balik nama kendaraan kedua ini dapat dimanfaatkan seluruh warga Jawa Barat yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.

4. Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun ke 5

Berlaku untuk seluruh warga Jawa Barat bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke 5

5. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Terdapat pengurangan pokok pajak, tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni sebagai berikut:

a. Saat jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen.
b. Saat jatuh tempo s.d 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen.
d. Saat jatuh tempo s.d 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen.
e. Saat jatuh tempo s.d 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen.
f. Saat jatuh tempo s.d 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.

Syarat dan Ketentuan 

Berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022, dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id berikut syarat dan ketentuan program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat (Jabar):

  • Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor
  • Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa
  • Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.

Baca Juga: Ini Cara Bayar Pajak Motor Jabar via Online, Lengkap Beserta Syarat dan Prosedurnya

Halaman berikutnya: Pembayaran pajak kendaraan


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.