News

Cek Hasil Seleksi PPDB Jabar 2022 Tahap 2 dan Jadwal Daftar Ulang

Radar Bandung - 09/07/2022, 20:26 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi: Pengumuman hasil PPDB Jabar 2022 Tahap 2 dan jadwal daftar ulang/ IG @disdikjabar

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Berikut link cek pengumuman hasil PPDB Jawa Barat 2022 tahap 2 dan jadwal daftar ulang -Hasil seleksi PPDB Jabar 2022 tahap 2 telah diumumkan, Jumat (8/7/2022) sore.

Hasil pengumuman dapat diambil di sekolah tempat peserta mendaftar, atau juga bisa dilihat dengan cara mengakses website PPDB di https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id untuk mengecek pengumuman PPDB Jabar 2022 tahap 2.

Tahapan berikutnya setelah pengumuman ini, peserta yang lolos seleksi harus melakukan daftar ulang.

Baca Juga: Info PPDB SMA dan SMK 2022 Jabar: Jadwal dan Kuota Jalur Daftar

“Selamat buat #WargiDisdikJabar yang lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap 2!🙌🏻. Bagi kalian yang sudah dinyatakan lolos, jangan lupa daftar ulang, ya!,” dikutip dari akun Instagram resmi Disdik Jawa Barat @disdikjabar, Sabtu (9/7/2022).

Jadwal daftar ulang dimulai 11 hingga 12 Juli 2022 dan dilakukan orang tua secara mandiri/luring ke sekolah tujuan dengan membawa dokumen asli untuk diperlihatkan kepada panitia PPDB.

Baca Juga: Cara Melaporkan Indikasi Kecurangan PPDB 2022 ke Saber Pungli Jabar

.”Daftar ulang dilakukan oleh orang tua secara mandiri/luring ke sekolah tujuan dengan membawa dokumen asli untuk diperlihatkan kepada panitia PPDB dan menyerahkan fotokopi dokumen (tidak perlu dilegalisir jika dokumen asli sudah diperlihatkan),” tulis @disdikjabar.

Berikut dokumen persyaratan saat daftar ulang: 

– Ijazah/surat keterangan lulus

– Akta kelahiran/surat keterangan lahir

– Kartu keluarga (minimal satu tahun)

– KTP

– Buku rapor (semester 1 s.d. 5)

– Surat tanggung jawab mutlak orang tua

Bukti tanda diterima

  • Siapkan bukti tanda diterima
  • di-print dari website PPDB

Peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi PPDB Jabar tahap 2 wajib daftar ulang. Jika tidak daftar ulang dinyatakan mengundurkan diri. “Bagi calon peserta didik yang tidak mendaftar ulang sesuai jadwal tanpa pemberitahuan dianggap mengundurkan diri,” kata @disdikjabar. (ysf)