RADARBANDUNG.id- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Perpres tersebut dimaksudkan untuk memberantas segala jenis pungutan liar.
Dalam hal ini, tindakan pegawai negeri atau pejabat negara yang menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada masyarakat untuk mempercepat tercapainya tujuan dengan melabrak aturan adalah pungli.
Pasal 2 pada Perpres tesebut mengatur tugas Satgas Saber Pungli untuk memberantas pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan personel, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Baca Juga: Cegah Pungli, Imigrasi Bandung Terima Penguatan dari Satgas Saber Pungli Pusat
Pungli termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, yaitu penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Penyebab Pungli:
- Ada ketidakpastian pelayanan (prosedur yang panjang dan melelahkan)
- Penyalahgunaan wewenang, jabatan atau kewenangan yang melekat
- Faktor ekonomi
- Penghasilan tidak sebanding
- Kultural dan budaya
- Keterbatasan SDM
- Sistem kontrol lemah
- Pengawasan lemah
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Turut Andil di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung
Atas kondisi tersebut, Satgas Saber Pungli Jabar menggelar sosialisasi pengawasan dalam implementasi bidang Kumham yang bersih Pungli menuju Jabar Juara Lahir Batin di Mason Pine Hotel Kota Baru Parahyangan. Kegiatan sosialisasi digelar sejak 21 Juli hingga 22 Juli 2022 dan diikuti seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi se -Jabar.
Kakanwil Kemenkumham Jabar Sudjonggo mengatakan, ketika sebagian kalangan menganggap wajar, fenomena Pungli semakin berbahaya. Maka, pemberantasan pungli menjadi program prioritas reformasi hukum yang dicanangkan presiden.
“Sebagai bentuk keseriusan Presiden dalam memberantas pungli, dibuatlah Perpres 87/2016 tentang tugas Saber Pungli. Perpres tersebut telah memberikan kepercayaan kepada Saber Pungli untuk menyelenggarakan fungsi intelijen, Pencegahan, Penindakan dan Yustisi dalam rangka membangun Sistem Pencegahan dan Pemberantasan Pungli,” kata Sudjonggo.
Kementerian Hukum dan HAM RI telah mengambil langkah nyata seiring diterbitkannya beberapa kebijakan, seperti pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPP UPG), serta penetapan Call Center pengaduan pungli yang mudah diakses masyarakat.
Penegakan kebijakan pemberantasan pungli secara konsisten dan berkelanjutan merupakan wujud komitmen Kemenkumham sebagai instansi yang memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat.
Baca Juga: Gunakan Indeks Layanan, Kemenkumham Libatkan Masyarakat dalam Perbaikan Pelayanan Publik
Untuk diketahui, Kanwil Kemenkumham Jabar, melalui Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) secara intensif melaksanakan Kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar.
Sebanyak 4 satuan kerja berpredikat WBBM dan 14 satuan kerja berpredikat WBK dari 52 satuan kerja dan angka tersebut akan terus bertambah seiring semakin menguatnya komitmen Kemenkumham dalam melakukan pembangunan zona integritas khususnya menerapkan sistem pencegahan dan pemberantasan pungli yang lebih baik.
Melalui sosialisasi ini ia berharap program pemberantasa Pungli pada Kanwil Jabar bisa semakin optimal dan berkelanjutan.
Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Jabar Nurcholis mengatakan bahwa peran serta masyarakat sangatlah besar untuk tidak menjadi bagian dari Pungli. Selain itu Integritas dari petugas lengkap dengan Inovasi Teknologi Informasi bisa meminimalisasi bersentuhan antara pihak yang berkepentingan.
Satgas bekerja pada sentra pelayan publik yang kadarnya ringan, tetapi dalam tugasnya satgas ini bertugas menyerahkan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti. “Semoga kegiatan ini bisa menciptakan Pelayanan Hukum dan HAM yang efektif dan efisien di jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat,” kata Nurcholis. (ca2)