RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Polda Jabar bergerak melakukan pendalaman guna memperjelas peristiwa meninggalnya bocah 11 tahun di Singaparna, Tasikmalaya setelah diduga mengalami perundungan dan dipaksa menyetubuhi kucing.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, telah memeriksa 15 orang saksi, yang merupakan orang-orang yang mengetahui kejadian bullying tersebut, dan pihak keluarga korban yang juga turut dimintai keterangan.
“(15 saksi yang diperiksa), termasuk keluarga korban. Tapi kita baru memeriksa dalam tahap interogasi saja,” ujar Ibrahim di Mapolda Jabar, Jumat (22/7/2022).
“Kita lakukan pendalaman untuk menyelidiki atau melakukan klarifikasi untuk bisa memperjelas peristiwa atau kejadian tersebut,” katanya.
Ibrahim menegaskan, pihaknya berhati-hati dalam penanganan. Sebab, baik korban maupun pelaku masih anak-anak.
“Jadi kita memang harus hati-hati untuk melihat proporsi untuk menangani permasalahannya. Apalagi ini memang kita tahu yang melakukan bully ini kan memang anak-anak ya,” jelasnya.
Diketahui, Polda Jabar juga mengirimkan Perlindungan Perempuan dan Anak Direskrimum, untuk membantu pendalaman permasalahan yang terjadi. “Tim asistensi PPA Polda akan koordinasi dengan Polres,” tuturnya.
Diketahui, korban meninggal Minggu 18 Juli 2022, saat dalam perawatan di RSUD SMC Kab. Tasikmalaya.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Kab. Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, korban merupakan siswa SD, warga Singaparna. Ia diduga menjadi korban perundungan atau dibully oleh teman-temannya hingga mengalami depresi dan akhirnya jatuh sakit.