RADARBANDUNG.id, SUBANG- Cara cek NIK KTP Subang secara online -Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP. Namun, NIK terkadang tak tercatat di Dukcapil nasional.
Bagaimana cara untuk bisa mengetahui NIK terdaftar atau tidak? Untuk mengetahui status NIK KTP valid atau tidak kini bisa secara online, masyarakat tidak harus datang ke kantor Dukcapil. Warga Subang juga bisa melakukan cek NIK KTP secara online.
Cek NIK KTP secara Online
Cara cek NIK KTP secara online bisa dilakukan melalui 3 cara berikut ini, melansir dari laman Indonesiabaik.id:
1. Cek NIK tanpa harus datang ke kantor Dukcapil melalui Call Center Halo Dukcapil di nomor 1500-537.
2. Kemudian, masyarakat juga bisa melakukan cek NIK melalui pesan WhatsApp dan SMS ke nomor 08118005373 dengan format SMS Cek#KTP#NIK. Sedangkan, untuk format WhatsApp yaitu Nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
3. Akses lainnya yakni cek melalui media sosial. Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Dirjen Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil @ccdukcapil.
NIK sebagai NPWP
Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat ini memiliki peran penting karena juga sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga wajib pajak orang pribadi kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
Dengan begitu, masyarakat mendapat kemudahan tidak perlu repot daftar ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan.
Baca Juga: Cara Cek NIK dan Update NIK KTP/KK di Kab Bogor
“Contohnya, kalau sebelumnya harus repot memiliki 2 kartu identitas, nanti cukup satu, KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja. Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor.