RADARBANDUNG.id, SUMEDANG – Cara cek NIK KTP secara online -Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP. Namun, NIK terkadang tak tercatat di Dukcapil nasional.
Bagaimana cara untuk bisa mengetahui NIK terdaftar atau tidak? Untuk mengetahui status NIK KTP valid atau terdaftar atau tidak kini bisa secara online, masyarakat tidak mesti datang ke kantor Dukcapil. Warga Sumedang juga bisa melakukan cek NIK KTP secara online.
Cek NIK KTP via SMS dan WhatsApp
Cara cek NIK KTP secara online bisa dilakukan melalui 3 cara berikut ini, melansir dari laman Indonesiabaik.id:
1. Cek NIK tanpa harus datang ke kantor Dukcapil melalui Call Center Halo Dukcapil di nomor 1500-537.
2. Kemudian, masyarakat juga bisa melakukan cek NIK melalui pesan WhatsApp dan SMS ke nomor 08118005373 dengan format SMS Cek#KTP#NIK. Sedangkan, untuk format WhatsApp yaitu Nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
3. Akses lainnya adalah cek melalui media sosial. Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Dirjen Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil @ccdukcapil.
Fungsi NIK sebagai NPWP
Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat ini memiliki peran penting karena juga sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga wajib pajak orang pribadi kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
Dengan begitu, masyarakat mendapat kemudahan tidak perlu repot daftar ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan.
“Contohnya, kalau sebelumnya harus repot memiliki 2 kartu identitas, nanti cukup satu, KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja. Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor.
Baca Juga: Alamat Kantor BPJS Kesehatan Bandung | Jawa Barat
Namun, sambung Neil, penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua yang ber-NIK harus membayar pajak. Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah aktivasi.
NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yaitu sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu Rp 54 juta setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau omzet di atas Rp500 juta setahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).
“Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia, bukan pengenaan pajak kepada semua orang yang memiliki NIK,” jelas Neil. (ysf)
Baca Juga:
- Minimal 2 Kata, Ini Aturan Baru Penulisan Nama di KTP
- 3 Cara Mudah Cek NIK KTP Subang Aktif atau Tidak Secara Online
- Syarat Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jabar hingga 31 Agustus 2022