News

Begini Cara Ubah Status Tanah Girik ke SHM

Radar Bandung - 03/08/2022, 02:13 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi sertifikat tanah- Cara mengubah status tanah girik ke SHM/ Jpg

Berikut cara mengurus sertifikat tanah, dokumen persyaratan beserta tahapan mengubah status tanah girik ke SHM

RADARBANDUNG.id- Penting bagi pemilik untuk memiliki sertifikat tanah sebagai bukti yang kuat dan autentik. Untuk itu, pemilik wajib mengetahui cara membuat tanah atau mengurus sertifikat tanah.

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat atas kepemilikan penuh hak lahan dan/atau tanah yang dimiliki pemegang sertifikat tersebut.

Sertifikat tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) keluarkan merupakan dokumen negara yang sangat vital.

Prosedur pengajuan penerbitan sertifikat tanah memang agak panjang. Anda bisa mengurusnya secara mandiri atau dengan bantuan PPAT. Bagaimana cara atau prosedur untuk mengurus sertifikat tanah? Berikut penjelasannya melansir laman Indonesia.go.id:

Cara mengurus sertifikat tanah

Berikut ini langkah-langkah untuk mengurus sertifikat tanah:

1. Menyiapkan dokumen persyaratan

Anda harus menyiapkan dan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan. Tentunya, syarat ini mesti sesuai dengan asal hak tanah. Adapun, syarat-syaratnya mencakup:

  • Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Identitas diri KTP dan KK
  • SPPT PBB
  • Surat pernyataan kepemilikan lahan

2. Mengunjungi kantor BPN

Langkah mengurus serifikat tanah selanjutnya adalah mendatangi kantor BPN. Anda perlu menyesuaikan lokasi BPN sesuai wilayah tanah berada. Di BPN, belilah formulir pendaftaran.

Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning. Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah.

3. Penerbitan sertifikat tanah hak milik (SHM)

Setelah pengukuran tanah, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkanlah untuk melengkapi dokumen yang telah ada.

Setelah itu, Anda hanya perlu bersabar menunggu surat keputusan keluar. Anda akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah Anda terbit. Selain BPN, Anda dapat membuat sertifikat melalui PPAT.

Halaman berikutnya: Cara mengurus sertifikat tanah girik