News

Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Ditangkap, Ini Kata Polri

Radar Bandung - 06/08/2022, 23:17 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Irjen Ferdy Sambo (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RADARBANDUNG.id- Tersiar kabar Irjen Ferdy Sambo ditangkap pada Sabtu sore 6 Agustus 2022. Ferdy Sambo ditangkap usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri sejak siang tadi.

Ferdy Sambo ditangkap atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kematian Brigadir Yoshua alias Brigadir J. Kabarnya, Sambo ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok malam ini.

Menanggapi itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan jawaban yang jelas terkait kabar tersebut.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf dan Ucapkan Belasungkawa Atas Tewasnya Brigadir J

“Saya tetap menunggu up date dari Timsus. Kalau dari Timsus belum infokan, saya juga enggak bisa sampaikan,” kata Dedi Sabtu malam, dikutip dari fin.co.id.

Sebelumnya, sejumlah personel Brigade Mobil (Brimob) mendatangi Kantor Badan Resor Kriminal (Bareskrim), Sabtu, 6 Agustus 2022, sekitar pukul 13.20 WIB. Para personel itu datang membawa beberapa kendaraan taktis dan memarkirkannya di halaman tengah Mabes Polri.

Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Ada pun para personel itu mengenakan pakaian loreng hijau berikut helm dan rompi peluru. Para personel itu juga membawa senjata laras panjang.

Personel Brimob itu kemudian memasuki area Bareskrim dan mengakses lift yang berada di sana. Tiga personel Brimob kemudian keluar dari gedung dan meninggalkan area Mabes Polri sekitar pukul 17.45 WIB.