RADARBANDUNG.id- Pada beberapa pasangan, ada suami yang berusaha memuaskan istri dengan mulut. Bolehkan melakukannya?
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Ustadz Yahya Zainul Ma’arif atau lebih akrab disapa Buya Yahya mengungkapkan hukum Islam terkait hal ini, seperti diungkapkan dalam ceramah yang diunggah di kanal YouTube Ceramah Guru pada 24 Agustus 2021.
Buya Yahya menyebutkan, bahwa dihalalkan bagi pasangan suami istri yang sah untuk melakukan berbagai gaya. Lantas, bagaimana Buya Yahya menyorot gaya yang seperti itu?
Baca Juga: 30 Inspirasi Ucapan Selamat Tidur Islami Penuh Makna
Buya Yahya mengatakan bahwa boleh-boleh saja suami untuk melakukannya, tetapi tidak boleh memaksa apabila istrinya merasa tidak nyaman.
Ia menekankan, ketika suami mencium k*maluan istrinya, baik saat haid atau tidak, maka jangan pernah memaksanya, jangan diteruskan. “Kalau dia merasa jijik, haram jatuhnya,” ujar Buya Yahya dikutip GenPI.co.
Menurutnya, wilayah organ vital istri bukanlah area yang bersih. Sebab menjadi keluarnya kotoran, yakni darah haid dan tempat buang air kecil. Namun, Buya Yahya mengatakan, kalau istrinya mengizinkan, jangan sampai tertelan, karena tempatnya najis, kecuali air mani.
Menurutnya, ada 2 hal yang dilarang secara khusus. Cuma yang diharamkan 2 hal. Waktu haid ke organ vital. “Kemudian yang kedua diharamkan memasukkan ke belakang, baik dalam keadaan haid atau tidak haid hukumnya haram. Dosa besar,” tegas Buya Yahya.
Baca Juga:
- Ketahui Hukum Pacaran dalam Islam dan Dalilnya
- Bukan Cuma Dosa, Ciuman Saat Pacaran juga Berdampak Buruk
- Doa Malam Pertama untuk Pengantin Baru agar Diberi Keberkahan