RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Cara mengurus akta kelahiran yang hilang – Akta kelahiran merupakan dokumen penting untuk mengurus berbagai birokrasi yang berkaitan dengan data kependudukan.
Setiap anak yang lahir merupakan aset bangsa yang harus dilindungi oleh negara. Sejak lahir, anak mempunyai hak-hak anak yang harus dipenuhi sesuai Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi Tentang Hak Anak). Salah satunya hak untuk mendapatkan nama dan identitas (Akta Kelahiran).
Suatu saat, akta kelahiran menjadi persyaratan penting dalam pengurusan e-KTP, Kartu Keluarga atau KK, pendaftaran sekolah, pembuatan paspor, pengurusan asuransi, hingga pembuatan surat nikah.
Baca Juga: Cara Cek KK & Akta Kelahiran Asli atau Palsu dan Cetak Mandiri
Bagaimana jika akta kelahiran hilang?
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, akta yang hilang dapat dicetak kembali dan mengurus akta kelahiran yang hilang mudah dan tak dipungut biaya.
Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, untuk mengurus akta kelahiran yang hilang, masyarakat tidak perlu khawatir jika sudah pindah rumah dari saat mengurus dulu.
Akta kelahiran yang hilang diurus sesuai alamat KTP dan KK saat ini. Tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan.
Terlebih dahulu, masyarakat harus membuat surat kehilangan dari kantor kepolisian. Apabila syarat yang siap, dapat langsung menuju ke Dukcapil setempat.
Syarat mengurus akta kelahiran hilang
1. Diurus sesuai alamat KTP dan KK saat ini (berlaku juga jika sudah pindah rumah dari saat dulu mengurus)
2. Tak perlu surat pengantar RT/RW/kelurahan
3. Cukup bawa surat kehilangan dari kantor kepolisian
4. Diurus ke Dinas Dukcapil
Akan lebih baik jika fotocopy akta kelahiran masih tersedia, namun jika tidak ada maka tidak masalah, akta kelahiran hilang masih bisa diurus.