RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Cara daftar nikah secara online via Simkah Kemenag -Bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan harus melalui salah satu tahapan pendaftaran sebelum H pernikahan.
Biasanya, pendaftaran pernikahan adalah melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, pendaftaran nikah bisa juga secara online. Sudah tahu cara daftar nikah secara online?
Untuk pendaftaran nikah secara online bisa oleh calon pengantin sendiri melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) via laman simkah.kemenag.go.id.
Baca Juga: Ampuh, 30 Jawaban Kocak dan Serius Kalau Ditanya Kapan Nikah
Untuk melakukan pendaftaran nikah secara online berikut langkah-langkahnya:
Cara daftar nikah secara online
1. Akses laman simkah.kemenag.go.id
2. Pilih menu Daftar Nikah
3. Isi formulir jadwal nikah
Pilih kecamatan dan jadwal nikah serta KUA tempat akad nikah, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, nikah di KUA/ di luar KUA serta tanggal dan waktu akad nikah
4. Jika jadwal tersedia klik OK dan lanjut hingga muncul formulir pendaftaran
5. Masukkan data calon pengantin dan kedua orangtua calon pengantin serta wali nikah
6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta
7. Masukkan nomor telepon dan alamat email aktif
8. Unggah foto
9. Cetak bukti pendaftaran dengan klik cetak dan print
Nah, itulah cara daftar nikah secara online melalui website https://simkah.kemenag.go.id/. Daftar nikah ke KUA sebaiknya paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal pernikahan. Jika persyaratan lengkap, nantinya akan diproses maksimal 10 hari kerja (Senin-Jumat).
Untuk mempercepat, calon pengantin bisa daftar lebih dulu lewat laman resmi Kemenag: simkah.kemenag.go.id. Namun, calon pengantin tetap harus datang ke KUA untuk pemeriksaan berkas dan pembinaan pranikah.
- 30 Kata-kata tentang Jodoh dan Takdir
- Ciri-ciri Dia Jodoh Kita dan Ketahui Pula Doanya
- Ketahui Hukum Pacaran dalam Islam dan Dalilnya
Halaman berikutnya: Syarat nikah di KUA dan biaya nikah