RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Akta kelahiran sangat penting sebagai pengurusan administrasi kependudukan, dan bagi orang dewasa yang belum memilikinya, sebaiknya segera mengurus untuk membuatnya.
Berikut ini informasi seputar cara untuk membuat akta kelahiran bagi orang dewasa, dan syaratnya.
Cara membuat akta kelahiran orang dewasa
Dikutip dari laman indonesiabaik, berikut sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan:
1. Mengisi Formulir F-2 01
2. Fotokopi KK di mana penduduk terdaftar atau akan didaftar sebagai anggota keluarga
3. Tidak dipersyaratkan surat pengantar dari RT/RW
4. Fotokopi surat keterangan kelahiran”
- Dari rumah sakit/puskesmas/faslilitas kesehatan/doktek/bidan
- atau dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang
- atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain
- atau membuat SPTJM kebenaran data kelahiran (F.2.03) dan 2 orang saksi
5. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah atau penduduk membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangang suami istri (F-2.04) dan 2 orang saksi.
Setelah menyiapkan semua berkas dan fotokopi rangkap 3 hingga 4, Anda bisa langsung mengurus pembuatan akta kelahiran ke kantor Disdukcapil kota/kabupaten. Berikut ini cara membuatnya:
– Ambil nomor antrian di loket yang sudah disediakan
– Isi formulir dengan nama, bulan, dan tanggal lahir
– Setelah selesai mengisi formulir, segera serahkan ke petugas di loket
– Tunggulah sejenak hingga petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran Anda.
Selain mengurus membuat secara offline, cara membuat akta kelahiran Anda juga bisa secara online, tergantung dari laman resmi dinas Dukcapil di dekat domisili. (ysf)
Baca Juga:
- Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang dan Syaratnya
- Cara Cek KK dan Akta Kelahiran Asli atau Palsu dan Cetak Mandiri
- Jabar Siap Terapkan Identitas Kependudukan Digital, Masyarakat Bisa Cetak Sendiri di Kertas HVS