News

Ayo Gunakan Listrik Secara Benar dan Cek Berkala, Biar Hidup Anda Aman Nyaman

Radar Bandung - 30/08/2022, 09:52 WIB
AR Hidayat
AR Hidayat
Tim Redaksi
Ayo Gunakan Listrik Secara Benar dan Cek Berkala, Biar Hidup Anda Aman Nyaman
PT PLN (Persero) mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan listrik secara benar agar dapat terus merasakan layanan yang aman dan nyaman. (Foto: Dok/PLN)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – PT PLN (Persero) mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan listrik secara benar agar dapat terus merasakan layanan yang aman dan nyaman.

Pelanggan bisa mengajukan laporan atau pengaduan ke PLN untuk mendapat penanganan yang sesuai ketentuan dan menghindari adanya sanksi, baik berupa denda maupun pidana.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengajak masyarakat untuk melakukan pengecekan kelistrikan secara berkala untuk memastikan instalasi listrik di rumah dan di kWh Meter PLN tidak ada masalah. Demikian juga apabila akan menyewa rumah atau membeli rumah, pelanggan perlu melakukan pemeriksaan.

“Masyarakat dapat bermohon kepada PLN untuk melakukan pemeriksaan di kWh Meter sebelum menyewa atau membeli rumah baru sehingga memastikan layanan kelistrikan aman dan tidak ada indikasi yang menyalahi ketentuan” ajak Gregorius

PLN terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan dan bahkan pelanggaran dalam penggunaan listriknya.

Adapun jenis pelanggaran penggunaan listrik sendiri dibedakan menjadi empat golongan. Pertama, pelanggaran golongan I (P-I) yakni pelanggaran yang memengaruhi batas daya.

Pelanggaran ini contohnya seperti penggantian miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN. Kemudian, membuat MCB tak berfungsi sebagaimana mestinya.

Kedua, pelanggaran golongan II (P-II) yaitu berupa pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi. Misalnya, penggunaan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran. Lalu, mengotak-atik atau merusak segel kWh meter.

Baca Juga: PLN Raih Penghargaan INDI 4.0 Kemenperin 2022, Target Skor di 2024 Berhasil Dicapai Tahun Ini

Ketiga, pelanggaran golongan III (P-III) yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Sebagai contoh, sambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWh Meter dan pembatas.

Terakhir, pelanggaran golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yang dilakukan bukan pelanggan. Contohnya, mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta atau penerangan pasar malam secara ilegal.

Baca Juga: Digitalisasi Pembangkit PLN Tingkatkan Efisiensi Operasi dan Layanan Ketenagalistrikan

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik dengan tanpa hak bisa dipidanakan. Ancaman hukumannya besar, yakni 7 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 2,5 miliar.

“Petugas kami akan melakukan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan jaringan tenaga listrik, sambungan tenaga listrik, alat pembatas dan pengukur berfungsi dengan baik sehingga bisa memberikan suplai listrik secara maksimal untuk masyarakat,” pungkasnya.

Untuk pengaduan, keluhan hingga mengakses layanan kelistrikan, dapat melalui aplikasi PLN Mobile yang sudah menyediakan fitur-fitur memudahkan untuk pelayanan kepada pelanggan. (*/arh)


Terkait Ekonomi Bisnis
Perdagangan Daring di Indonesia: Akses Legal, Ketentuan Teknis dan Struktur Platform
Ekonomi Bisnis
Perdagangan Daring di Indonesia: Akses Legal, Ketentuan Teknis dan Struktur Platform

RADARBANDUNG.id- Perdagangan online di Indonesia telah berkembang seiring dengan meningkatnya minat individu terhadap instrumen keuangan yang teregulasi. Platform perdagangan kini menawarkan akses ke pasangan mata uang, kontrak energi, logam mulia, dan indeks global. Sebagian besar platform tersebut beroperasi di bawah regulasi nasional dengan kebijakan perlindungan dana klien, pengungkapan risiko, dan akses melalui berbagai perangkat. Artikel […]

Ardore Luncurkan Koleksi Perhiasan ‘Nirmala’, Perpaduan Alam dan Emas yang Mencerminkan Ekspresi Diri
Ekonomi Bisnis
Ardore Luncurkan Koleksi Perhiasan ‘Nirmala’, Perpaduan Alam dan Emas yang Mencerminkan Ekspresi Diri

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Ardore®, brand perhiasan emas dari PT Hartadinata Abadi Tbk, resmi memperkenalkan koleksi terbarunya yakni “Nirmala” pada ajang BSI International Expo 2025 di Jakarta. Mengusung slogan “Adorned by Nature, Inspired by Culture”, mencerminkan koleksi ini tidak hanya menghadirkan keindahan visual, namun juga menyuarakan makna yang lebih dalam, berbicara tentang kekayaan budaya dan keberlanjutan. Nirmala […]

Kritik Rencana Toko Online Dikenakan Pajak, Legislator Mufti Anam Ingatkan Jangan Rampok Uang Rakyat Berdalih Pajak
Ekonomi Bisnis
Kritik Rencana Toko Online Dikenakan Pajak, Legislator Mufti Anam Ingatkan Jangan Rampok Uang Rakyat Berdalih Pajak

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam melontarkan kritik keras terhadap rencana pemerintah memungut pajak dari transaksi para penjual di toko online (marketplace) termasuk pelaku UMKM digital. Menurut Mufti Anam, rencana memungut pajak dari transaksi para penjual di toko online tersebut menunjukkan ketidakpekaan pemerintah terhadap penderitaan rakyat yang sedang berjuang dalam tekanan ekonomi. “Rakyat sedang berdarah-darah, terutama pelaku UMKM yang berjualan […]

PT Kaldu Sari Nabati Indonesia Berkontribusi pada Peringatan Tahun Baru Islam di Desa Ciparay
Ekonomi Bisnis
PT Kaldu Sari Nabati Indonesia Berkontribusi pada Peringatan Tahun Baru Islam di Desa Ciparay

PT Kaldu Sari Nabati ikut berkontribusi dalam memeriahkan acara keagamaan Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram di Desa Cioaray Majalengka.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.