News

Ferdy Sambo Peragakan Adegan Jelang Penembakan Brigadir J di Rumdin

Radar Bandung - 30/08/2022, 16:45 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ferdy Sambo saat mengikuti rekonstruksi, Selasa (30/8). (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)

RADARBANDUNG.id- Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani adegan lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kali ini adegan telah memasuki area Rumah Dinas (Rumdin) di Duren Tiga, Jakarta Selatan, lokasi penembakan terhadap Yosua.

Adegan diawali dengan kedatangan Putri Chandrawathi di rumdin bersama Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Brigadir J. Mereka awalnya berangkat dari rumah pribadi di Jalan Saguling setelah tiba dari Magelang, Jawa Tengah.

Tak lama berselang, Ferdy Sambo datang menggunakan mobil lain. Dia turun di pinggir jalan, lalu berjalan kaki memasuki rumah dinas. Saat datang, Sambo sudah menembakkan sepucuk senjata api (senpi).

Tanpa ada kata, Sambo langsung memasuki rumah dinasnya. Tak lama setelah itu, terjadi penembakan terhadap Brigadir J. Di mana Sambo dilaporkan menembak dua kali.

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Sebagai eksekutor penembak adalah Bharada E.

“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri. Meskipun mengajukan banding. (jawapos)