RADARBANDUNG.id- Cek denda tilang kendaraan yang harus dibayarkan bisa secara online, termasuk di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Cek denda tilang tersebut dapat dilakukan via layanan e-Tilang info yang merupakan inovasi kepolisian guna memudahkan pemilik kendaraan mengetahui info besaran denda hingga tanggal sidang secara online melalui fasilitas e-Tilang info.
Berikut cara mengakses e-Tilang:
– Buka laman etilang.polri.go.id pada browser ponsel atau desktop
– Masukkan nomor blangko /register pada surat tilang
– Setelah itu akan muncul informasi terkait pelanggar, penindak, pengadilan, pasal-pasal pelanggaran dan denda.
Cek informasi tilang PN Tasikmalaya
Masyarakat yang hendak melakukan cek denda tilang bisa mencoba untuk mengakses laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya di sipp.pn-tasikmalaya.go.id yang menampilkan daftar perkara-perkara lalu lintas yang memuat informasi nomor perkara, nomor seri tilang/ nomor pembayaran, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), nama pelanggar, tanggal sidang/ruang sidang hingga putusan.