RADARBANDUNG.id, BANDUNG – BKKBN mengimplementasikan pelaksanaan tugas dan fungsi wujudkan keluarga berkualitas melalui pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan penerbitan panduan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi kelompok kegiatan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA).
Penyusunan buku panduan ini sebagai merupakan bentuk nota kesepahaman antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan BKKBN selaras dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 terkait pemberian kemudahan berusaha.
Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga BKKBN, Nopian Andusti mengatakan, buku panduan ini merupakan acuan bagi para kelompok kegiatan yang tergabung dalam UPPKA dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga, mendukung penghapusan kemiskinan, dan memperkuat pelaksanaan program KB untuk mewujudkan norma keluarga kecil bahagia sejahtera.
“Diharapkan dengan pemberdayaan ekonomi keluarga dilakukan dengan memberikan akses dan peluang terhadap penerimaan infomasi dan sumber daya ekonomi melalui usaha mikro keluarga,” ujarnya di Bandung, Jumat (2/9/2022).
Baca Juga: Edukasi Warga Tentang Pola Hidup Sehat, BKKBN Jabar: Jangan Ada Stunting Baru di 2023
Nopian menyebut, buku panduan ini juga sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
“BKKBN melalui Kedeputian Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga, melakukan proses perlindungan kepada poktan UPPKA untuk mendapatkan legalitas atau keabsahan dalam berwirausaha bagi pelaku usaha mikro keluarga termasuk perlindungan hukum apabila kelompok kegiatan mengalami permasalah di dalam berwirausaha,” paparnya.
Baca Juga: BKKBN Jabar dan Satgas Kabupaten-Kota Satukan Komitmen Penurunan Stunting
Nopian menegaskan, dengan terbitnya buku Panduan ini seluruh pimpinan dan jajaran BKKBN menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Menteri Koperasi dan UKM beserta jajaran yang telah banyak mendukung pelaksanaan Program Pemberdayaan Ekonomi Keluarga melalui legalisasi Penerbitan NIB sebagai salah satu kekuatan perlindungan bagi poktan UPPKA di seluruh Indonesia.
“Nantinya diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mewujudkan keluarga kecil bahagia,” terangnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menuturkan, penyusunan buku panduan ini merupakan upaya mewujudkan keluarga berkualitas melalui Pengembangan UMKM.