News

19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Radar Bandung - 10/09/2022, 18:07 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Foto: Ilustrasi/Ist

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Berikut ini daftar 19 operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan – Berbagai layanan medis dapat dimanfaatkan masyarakat melalui BPJS Kesehatan. Salah satunya yakni layanan operasi.

Kendati demikian, khusus untuk daftar operasi yang ditanggung dan tidak oleh BPJS Kesehatan ini bermacam-macam, berikut ini daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan melansir laman indonesiabaik.

Merujuk Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) N0.28 Tahun 2014, dijelaskan semua biaya operasi dapat dijamin BPJS.

Baca Juga: Ini Besaran Denda Jika Telat Membayar Iuran BPJS Kesehatan

Dalam pedoman tersebut dituliskan daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan 2022. Berikut daftar operasi yang mendapat jaminan BPJS Kesehatan:

Operasi ditanggung BPJS Kesehatan

1. Operasi amandel
2. Operasi bedah empedu
3. Operasi bedah mulut
4. Operasi bedah vaskuler
5. Operasi caesar
6. Operasi hernia
7. Operasi jantung
8. Operasi kanker
9. Operasi katarak
10. Operasi kelenjar getah bening
11. Operasi kista
12. Operasi mata
13. Operasi miom
14. Operasi odontektomi
15. Operasi pencabutan pen
16. Operasi pengganti sendi lutut
17. Operasi timektomi
18. Operasi tumor
19. Operasi usus buntu.

Itulah daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Lantas, apa saja layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS?

Manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sudah diatur dalam pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam beleid itu, disebutkan 21 macam pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, di antaranya: