News

Cara Daftar dan Membuat NIB Online di OSS Beserta Syarat untuk Pelaku Usaha

Radar Bandung - 13/09/2022, 14:16 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Cara Daftar dan Membuat NIB Online di OSS Beserta Syarat untuk Pelaku Usaha
Ilustrasi UMKM. (Dok. Jawapos)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Berikut ini ulasan seputar cara daftar, membuat NIB secara online beserta syaratnya.

Jumlah pelaku usaha yang memiliki nomor induk berusaha atau NIB meningkat seiring adanya sistem Online Single Submission (OSS). Berdasarkan data, NIB yang terbit dari Agustus 2021 sampai Juli 2022 sudah 1,5 juta, melansir laman indonesiabaik.

Apa itu nomor induk berusaha atau NIB?

Nomor induk berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan lembaga OSS. NIB terdiri dari 13 digit angka dengan terdapat rekaman tanda tangan elektronik yang sudah dilengkapi pengaman.

NIB berlaku selama pelaku usaha masih menjalankan usahanya. Dengan NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai bidang usahanya masing-masing.

Cara untuk membuat NIB secara online, setiap pelaku usaha bisa daftar melalui OSS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.

Cara daftar dan membuat NIB online

Sebelum membuat nomor induk berusaha atau NIB, pelaku usaha harus terlebih dulu daftar hak ases di OSS dengan langkah-langkah sebagai berikut:

– Kunjungi laman www.oss.go.id
– Pilih menu “Usaha Mikro dan Kecil (UMK)” atau “Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK)”
– Kemudian pilih jenis pelaku usaha
– Masukkan NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon dan isi kode captcha
– Klik “Daftar”
– Sistem akan mengirimkan email untuk proses verifikasi dan aktivasi
– Lalu klik tombol aktivasi
– Username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya
– Hak akses siap digunakan

Setelah memiliki hak akses di OSS, maka langkah selanjutnya untuk membuat NIB, pelaku usaha bisa mendaftarkan usahanya agar mendapat NIB, berikut caranya:

– Kunjungi www.oss.go.id
– Pilih “Masuk”
– Masukkan username dan password beserta kode captcha yang tertera
– Klik tombol “Masuk”
– Klik “Menu Perizinan Berusaha”
– Pilih “Permohonan Baru”
– Lengkapi data pelaku usaha, bidang usaha, detail bidang usaha, produk/jasa bidang usaha
– Periksa daftar produk/jasa, data usaha, daftar kegiatan usaha
– Periksa dan lengkapi dokumen persetujuan pingkungan (KBLI/bidang usaha tertentu)
– Pahami dan centang “Pernyataan Mandiri”
– Periksa draf perizinan berusaha
– Perizinan NIB terbit.

Halaman berikutnya: Persyaratan membuat NIB


Terkait Nasional
Mantap!,Segera Cek KKS, PKH BPNT Tahap 2 2025 Cair, Ada Penebalan Bansos dan Tambahan Bantuan Beras
Nasional
Mantap!,Segera Cek KKS, PKH BPNT Tahap 2 2025 Cair, Ada Penebalan Bansos dan Tambahan Bantuan Beras

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Memasuki akhir Juni 2025, pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial alias Bansos tahap kedua untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Masyarakat diajak untuk lebih aktif memantau perkembangan Bansos yang mereka terima, khususnya melalui pengecekan saldo secara berkala. Hal ini penting dilakukan agar para Keluarga Penerima Manfaat […]

47 PLTS Diresmikan Presiden, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih
Nasional
47 PLTS Diresmikan Presiden, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia terus meningkatkan utilisasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebagai langkah strategis dalam menghadirkan pemerataan energi di seluruh penjuru tanah air. Terbaru, Pemerintah bersama PT PLN (Persero) dan mitra swasta meresmikan operasional 47 PLTS yang tersebar di 47 desa pada 11 provinsi di Indonesia. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyatakan bahwa […]

Ingat! Kemnaker Resmi Tidak Akan Salurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Apabila Tidak Memenuhi Empat Persyaratan Ini
Nasional
Ingat! Kemnaker Resmi Tidak Akan Salurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Apabila Tidak Memenuhi Empat Persyaratan Ini

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Pemerintah telah menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 sebesar Rp600 ribu untuk periode Juni dan Juli yang diberikan dua bulan sekaligus. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan program BSU BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja/buruh yang memiliki penghasilan rendah. Selain itu, program BSU BPJS Ketenagakerjaan juga diharapkan dapat […]

Ini Tiga Rute Alternatif Menuju Banyuwangi Jika Jalur Gumitir Ditutup Total
Nasional
Ini Tiga Rute Alternatif Menuju Banyuwangi Jika Jalur Gumitir Ditutup Total

RADARBANDUNG.ID, BANYUWANGI – Jalur Gumitir yang menghubungkan Banyuwangi dan Jember direncanakan akan ditutup sementara mulai 24 Juli hingga 24 September 2025. Penutupan Jalur Gumitir ini dilakukan untuk perbaikan sejumlah titik rawan kecelakaan di wilayah Jember, seperti tikungan Mbah Singo dan Watu Gudang di Dusun Gumitir, Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Jember. Penutupan Jalur Gumitir tersebut dilakukan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.