RADARBANDUNG.id – PERNIKAHAN merupakan fase kehidupan yang penting dan membahagiakan, dan menikah tentu menjadi keinginan setiap manusia, lalu bagaimana hukum menikahi wanita yang pernah berhubungan badan dengan orang lain di luar nikah?
Apa kemudian lebih baik menunda untuk menikah dengan wanita yang pernah berhubungan badan dengan pria lain itu dengan mencari wanita yang lebih baik, atau tetap dengan wanita tersebut?
Pada prinsipnya Islam tidak mengatur wanita mana yang harus dinikahi, seperti latar belakang suku, warna kulit, termasuk status gadis atau janda, dikutip dari laman Bahtsul Masail NU online.
Baca Juga: Ketahui Hukum Pacaran dalam Islam dan Dalilnya
Hanya saja Islam menyebut sejumlah perempuan yang haram untuk dinikahi, menurut Imam Al-Ghazali, yakni sebagai berikut:
الركن الثاني المحل وهي المرأة الخلية من الموانع مثل أن تكون منكوحة الغير أو مرتدة أو معتدة أو مجوسية أو زنديقة أو كتابية بعد المبعث أو رقيقة والناكح قادر على حرة أو مملوكة الناكح بعضها أو كلها أو من المحارم أو بعد الأربعة أو تحته من لا يجمع بينهما أو مطلقة ثلاثا ولم يطأها زوج آخر أو ملاعنة أو محرمة بحج أو عمرة أو ثيبا صغيرة أو يتيمة أو زوجة رسول الله صلى الله عليه وسلم
Artinya, “Rukun kedua nikah adalah calon istri. Ia adalah perempuan yang terlepas dari larangan-larangan (untuk dinikahi) seperti (ia bukan) (1) istri orang lain (2) murtad (3) dalam masa iddah (4) penganut Majusi (5) zindiq (6) ahli kitab setelah Nabi Muhammad SAW diutus.
(7) budak milik orang lain di mana calon suami mampu mengawini perempuan merdeka (8) budak milik calon suami itu sendiri baik separuh atau sepenuhnya dalam kepemilikan (9) salah satu dari mahram (10) calon istri kelima darinya.
(11) perempuan yang tak lain saudara (kandung, susu, atau bibi) dari istri calon suami (yang ingin poligami) di mana dilarang menghimpun dua perempuan bersaudara dalam satu perkawinan (12) istri talak tiga yang belum dinikahi (harus dijimak) laki-laki lain.
(13) istri yang dili’an (14) perempuan yang sedang ihram haji atau umrah (15) janda di bawah umur (16) bocah perempuan status yatim (17) salah satu istri Rasulullah SAW.”