Ketentuan Tarif Pajak
JHT dibayar sekaligus atau lunas pembayarannya dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender (dihitung dari Januari): JHT akan dikenakan PPh 21 final:
– Sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,-
– 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000.
JHT dibayarkan sebagian
Jika JHT dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, JHT akan dikenakan PPh 21 tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh.
Melacak klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, selama menunggu pencairan saldo JHT, peserta bisa melacak klaim. Berikut caranya:
1. Buka situs bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
2. Kemudian masukkan nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) atau NIK
3. Selanjutnya klik Lacak Klaim Saya.
Selain melalui Lapak Asik Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online juga bisa lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan (Berikut ulasannya: Syarat dan Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online dan ke Kantor Cabang).
Demikian cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dilakukan secara online melalui situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, syarat dan cara melacak klaim. (ysf)
Baca Juga:
- Daftar Alamat dan Nomor Telepon Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Bandung
- Cara Praktis Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Simak Selengkapnya!
- Call Center BPJS Ketenagakerjaan (WA, Nomor Telepon, Akun Medsos) hingga Lokasi Kantor di Bandung