RADARBANDUNG.ID, BANDUNG – Mafia tanah diduga berkeliaran di Kota Bandung. Salah satu korbannya, Ir Sigit Wiriyatmo, pemilik tanah dan bangunan di Jalan Pelajar Pejuang Nomor 43, Kota Bandung.
Sigit Wiriyatmo mengatakan, tanah dan bangunan yang dia tempati terancam dirampas oleh pihak-pihak yang diduga mafia tanah. Bermodalkan pengakuan penggugat dan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung.
Padahal Sigit Wiriyatmo memiliki sertifikat hak milik (SHM) sah atas tanah dan bangunan yang ditempati sejak 1998 tersebut.
Panitera Sahat UM Hutagalung atas nama Ketua Pengadilan Negeri Bandung, kata Sigit, telah mengirimkan surat permohonan bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi pengosongan penyerahan secara paksa kepada Kaskorgartap II Bandung dan Denpom III 5 Bandung, Dandim 0618/BS Kota Bandung, Pol PP Kota Bandung, Kapolsek Lengkong, Koramil Lengkong, Camat Lengkong, dan Lurah Lingkar Selatan.
“Eksekusi pengosongan dan penyerahan secara paksa tanah dan bangunan Jalan Pelajar Pejuang Nomor 43 rencananya dilaksanakan pada Kamis, (22/9/2022), pukul 09.00 WIB,” kata Sigit Wiriyatmo saat konferensi pers didampingi kuasa hukum Ferdinand Siregar dan Felix Wangsaatmaja dalam konferensi pers, Kamis (15/9/2022).
Sementara itu, Ferdinand Siregar mengatakan, apabila eksekusi pengosongan dan penyerahan secara paksa tanah dan bangunan Jalan Pelajar Pejuang Nomor 43 Bandung terjadi, keadilan akan terkoyak.
“Jelas-jelas telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia,” kata Ferdinand Siregar.
Ferdinand Siregar meminta eksekusi pengosongan dan penyerahan secara paksa tanah dan bangunan jalan Pelajar Pejuang Nomor 43 dibatalkan.
“Kami selaku kuasa hukum mempertanyakan, lebih kuat Sertifikat Hak Milik atau putusan pengadilan,” ujarnya.