News

Tuntut Keadilan, Warga Bandung Jadi Korban Mafia Tanah

Radar Bandung - 20/09/2022, 22:56 WIB
AR Hidayat
AR Hidayat
Tim Redaksi
Tuntut Keadilan, Warga Bandung Jadi Korban Mafia Tanah
Sigit Wiriyatmo, pemilik tanah dan bangunan Jalan Pelajar Pejuang Nomor 43 Bandung saat Konferensi Pers. (FOTO: IST)

RADARBANDUNG.ID, BANDUNG – Mafia tanah diduga berkeliaran di Kota Bandung. Salah satu korbannya, Ir Sigit Wiriyatmo, pemilik tanah dan bangunan di Jalan Pelajar Pejuang Nomor 43, Kota Bandung.

Sigit Wiriyatmo mengatakan, tanah dan bangunan yang dia tempati terancam dirampas oleh pihak-pihak yang diduga mafia tanah. Bermodalkan pengakuan penggugat dan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung.

Padahal Sigit Wiriyatmo memiliki sertifikat hak milik (SHM) sah atas tanah dan bangunan yang ditempati sejak 1998 tersebut.

Panitera Sahat UM Hutagalung atas nama Ketua Pengadilan Negeri Bandung, kata Sigit, telah mengirimkan surat permohonan bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi pengosongan penyerahan secara paksa kepada Kaskorgartap II Bandung dan Denpom III 5 Bandung, Dandim 0618/BS Kota Bandung, Pol PP Kota Bandung, Kapolsek Lengkong, Koramil Lengkong, Camat Lengkong, dan Lurah Lingkar Selatan.

“Eksekusi pengosongan dan penyerahan secara paksa tanah dan bangunan Jalan Pelajar Pejuang Nomor 43 rencananya dilaksanakan pada Kamis, (22/9/2022), pukul 09.00 WIB,” kata Sigit Wiriyatmo saat konferensi pers didampingi kuasa hukum Ferdinand Siregar dan Felix Wangsaatmaja dalam konferensi pers, Kamis (15/9/2022).

Sementara itu, Ferdinand Siregar mengatakan, apabila eksekusi pengosongan dan penyerahan secara paksa tanah dan bangunan Jalan Pelajar Pejuang Nomor 43 Bandung terjadi, keadilan akan terkoyak.

“Jelas-jelas telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia,” kata Ferdinand Siregar.

Ferdinand Siregar meminta eksekusi pengosongan dan penyerahan secara paksa tanah dan bangunan jalan Pelajar Pejuang Nomor 43 dibatalkan.

“Kami selaku kuasa hukum mempertanyakan, lebih kuat Sertifikat Hak Milik atau putusan pengadilan,” ujarnya.


Terkait Kota Bandung
Slowpitch Dorong Kebugaran, Bandung Buka Peluang Investasi Olahraga
Kota Bandung
Slowpitch Dorong Kebugaran, Bandung Buka Peluang Investasi Olahraga

Pentingnya pendekatan inklusif dalam pengembangan olahraga masyarakat. Dengan menyatukan visi antara komunitas, pemerintah, dan sektor swasta, diharapkan fasilitas olahraga bisa menjadi ruang publik yang aktif, produktif, dan mampu memberikan dampak sosial dan ekonomi secara berkelanjutan.

Bandung Perkuat Pengelolaan Sampah Modern di Enam Titik Strategis
Kota Bandung
Bandung Perkuat Pengelolaan Sampah Modern di Enam Titik Strategis

Kawasan Situsaeur dan Holis telah lebih dulu menjalankan pengolahan melalui fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) hasil kerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Fasilitas ini mampu menangani hingga 65 ton sampah setiap harinya, mengubahnya menjadi bahan bakar alternatif untuk kebutuhan industri.

Tindak Tegas Pejabat Terseret Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung
Kota Bandung
Tindak Tegas Pejabat Terseret Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung

Kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar yang menyeret pejabat di lingkungan dinas. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Ritase Sampah Bandung Dibatasi, Pemkot Genjot Program RW Mandiri Kelola Sampah
Kota Bandung
Ritase Sampah Bandung Dibatasi, Pemkot Genjot Program RW Mandiri Kelola Sampah

Pembatasan jumlah ritase pengangkutan sampah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, biasanya Kota Bandung mendapat jatah 140 ritase per hari untuk mengangkut sampah ke tempat pengolahan akhir (TPA), kini hanya diizinkan 120 ritase.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.