News

2,276 Juta Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar

Radar Bandung - 26/09/2022, 18:28 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik. Foto: Dok. Bapenda Jabar

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Tercatat, sebanyak 2,276 juta wajib pajak (WP) memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, selama periode Juli-Agustus 2022.

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, program pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan tersebut, dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 970/Kep.324-Bapenda/2022 tentang Program Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam Masa Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19.

Baca Juga: 15 Pertanyaan Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2022

“Ini sebagai bentuk perhatian kepada seluruh masyarakat di Jawa Barat dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dengan memberikan pembebasan denda, bebas BBNKB II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5, diskon pajak dan diskon BBNKB I,” ujar Dedi Taufik, dalam keterangannya, Senin (26/9/2022).

Berjalan selama 2 bulan, program tersebut sudah dimanfaatkan 2,276 juta wajib pajak dan terjadi kenaikan rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan dari Rp 28.325 M menjadi Rp 40.413 M atau sebesar 42.67 persen.

Baca Juga: Ini Cara Bayar Pajak Motor Jabar via Online, Lengkap Beserta Syarat dan Prosedurnya

“Dengan tambahan penerimaan sebesar Rp 604 M selama program pemutihan. Tapi yang paling penting, kesadaran membayar pajak meningkat karena disambut positif dan tujuan kami meringankan masyarakat bisa terasa,” tuturnya.

Disamping itu, dari program tersebut juga terjadi kenaikan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak kendaraan bermotor dari 34.136 KBM menjadi 45.367 KBM atau sebesar 32.90 persen selama program pemutihan.

Adapun rinciannya yakni, diskon PKB dimanfaatkan 968.539 wajib pajak, denda PKB 994.333 wajib pajak, tunggakan ke-5 16.309 wajib pajak, diskon BBNKB-I 154.853 wajib pajak dan bebas BBNKB-II 161.422 wajib pajak.

Sehingga melalui program pemutihan, relaksasi yang diberikan kepada masyarakat  melalui diskon PKB Rp 16 miliar,  bebas denda PKB Rp 273 miliar, bebas tunggakan ke-5 Rp 7 miliar, diskon BBNKB-1 Rp 24 miliar dan bebas BBNKB-II Rp 83 miliar.

Atau secara kumulatif Rp 403 miliar keringanan yang diberikan oleh pemerintah provinsi dalam pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama selama 2 bulan program, diharapkan mampu mengurangi beban masyarakat saat ini. (dbs)