News

Bupati Nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Resmi Diberhentikan

Radar Bandung - 04/10/2022, 23:37 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Aa Umbara/ Ist-Ant

RADARBANDUNG.id, BANDUNG BARAT- Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna secara resmi telah diberhentikan dari jabatannya.

Kepastian itu diperoleh setelah Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.32-5479 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat, tertanggal 23 September 2022.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Bandung Barat, Faisal mengatakan, telah menerima surat tersebut dari Pemprov Jawa Barat pada Jumat (30/9/2022). Sementara Pemprov Jabar menerima surat tersebut dari Mendagri, sehari sebelumnya.

Baca Juga: Aa Umbara Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

“Kami sudah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri dan langsung ditembuskan ke DPRD KBB dan pihak Aa Umbara Sutisna,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Faisal, DPRD KBB akan melaksanakan Sidang Paripurna Istimewa Pengumuman bahwa Surat Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (SK PTDH) terhadap Bupati Aa Umbara sesuai surat yang sudah diterbitkan Mendagri.

Baca Juga: Aa Umbara Divonis 5 Tahun Bui, Andri Wibawa dan Totoh Gunawan Bebas

Kemudian, dewan juga akan mengusulkan Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan untuk mendapatkan SK (surat keputusan) menjadi bupati definitif ke Mendagri melalui Pemprov Jabar.

“Setelah itu nanti Mendagri mengeluarkan SK Penunjukkan Definitif, dan turun lagi ke Gubernur Jabar untuk melantik Hengky Kurniawan sebagai Bupati Bandung Barat definitif,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menetapkan Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan sebagai Plt Bupati Bandung Barat, terhitung sejak Senin (12/4/2021). Keputusan itu berdasarkan formulir berita bernomor 15/KU.12/Pem otda yang dibuat tanggal 9 April 2021. (kus)