RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Penyaluran program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 di Jawa Barat telah mencapai 77 persen dari total penerima 2,1 juta jiwa.
“BSU 77 persen yang sudah disalurkan di Jawa Barat,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, Selasa (11/10).
BSU sendiri disalurkan guna menopang daya beli pekerja atau buruh, sekaligus bagian dari mendukung pemulihan ekonomi negara pascapandemi, dengan sasaran pekerja atau buruh penerima upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Baca Juga: Cek BSU Subsidi Gaji di bsu.kemnaker.go.id, Sudah Cair..!
Semula, penyaluran BSU rampung Oktober 2022. Namun, sejumlah kendala dihadapi. Salah satu pada verifikasi data penerima, dimana semua data harus disesuaikan dengan Kementerian Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Jabar.
Lainnya, pada aturan pekerja penerima Program BSU harus memiliki rekening di Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Bagi yang belum memiliki rekening penyaluran dilakukan melalui Pos Indonesia.
Baca Juga: Bingung BSU Rp600 Ribu Belum Masuk Rekening? Mungkin Ini Penyebabnya
“Verifikasi ini dilakukan Kemenaker, jadi data potensi penerima BPJS BSU di Jabar dari BPJS Naker masuk ke Kemenaker, itu dipadankan dengan data keluarga PKH, penerima bantuan lain sehingga itu waktunya lama,” terangnya.
Sementara itu, terkait penentuan nilai UMK 2023, dikatakannya, Pemprov masih mencari formula yang tepat sebelum penetapan 30 November mendatang.