RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi diminta tertibkan aset Prasarana Sarana dan Utilitas umum (PSU) dari pengembang perumahan. Itu perlu dilakukan lantaran hingga saat ini penertiban aset PSU di Kota Cimahi dinilai belum maksimal.
Kasatgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wilayah 2 Koordinasi dan Supervisi KPK, Agus Supriyanto mengatakan, dari 130 lebih perumahan yang tersebar di Kota Cimahi baru ada dua perumahan yang sudah menyerahkan aset PSU-nya ke Pemkot Cimahi.
“Baru dua. Target tahun ini 14 tapi sepertinya 14 nggak mungkin tercapai. Kita minta minimal 7 lah sudah diselesaikan di tahun ini. Sisanya masih banyak,” kata Agus.
Sementara aset PSU yang sudah tersertifikasi dari 400-lebih bidang, baru 50 persen. Pihaknya meminta jumlah tersebut ditambah agar tidak ada aset yang menganggur.
“Kita menekankan jangan ada aset yang nganggur padahal bisa memberikan PAD. Jadi harus dimanfaatkan misalnya kan bisa disewakan. Intinya jangan ada yang nganggur nanti terlantar dan malah dimanfaatkan pihak ke-3,” tutur Agus.
Sementara itu Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti arahan dari KPK dengan memanggil pengembang perumahan yang masih ada di Cimahi.
“Kita panggil pengembang yang masih ada, kita tekankan untuk segera menyerahkan fasum dan fasos ke pemkot. Jadi bisa ditindaklanjuti ke BPN biar jadi aset dan bisa dipertanggungjawabkan menjadi aset negara,” tutur Ngatiyana.
Ngatiyana mengatakan hingga saat ini aset yang sudah diselamatkan dan bersertifikat mencapai Rp 300 milyar lebih. Namun masih banyak sisanya yang mesti disertifikatkan dan ditertibkan.
“Sisanya memang masih banyak dan masih butuh waktu untuk diselesaikan. Tapi targetnya tahun ini 2 bulan lagi supaya menyelesaikan penyerahan aset semaksimal mungkin,” kata Ngatiyana.