Indonesia memasuki era siaran digital per 2 November 2022. Per tanggal itu, terdapat 230 kabupaten dan kota yang sudah migrasi ke siaran digital.
Antara lain Jabodetabek, Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Meranti, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Malaka, Kabupaten Belu, Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.
Migrasi siaran TV analog ke digital secara resmi akan berjalan mulai 2 November 2022. Keputusan itu sesuai aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Migrasi Siaran TV Analog ke Digital Buka Peluang TV Lokal dan Anak Muda Berkreasi
Migrasi siaran TV yang disebut analog switch off (ASO) harus dilaksanakan paling lambat 2 tahun setelah UU Cipta Kerja lahir.
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, pemerintah melaksanakan ASO secara bertahap. ”Tapi, secara umum kami akan memenuhi ketentuan undang-undang,” kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam beberapa waktu lalu (24/10).
Berdasar laporan yang dia terima, seluruh infrastruktur peralihan siaran analog ke digital sudah siap. Namun, ada beberapa hal yang harus dilengkapi. Karena itu, belum semua daerah di Indonesia akan menerapkan ASO pada 2 November.
Di antara total 514 kabupaten dan kota, 222 daerah akan melaksanakan ASO sesuai dengan tenggat yang diatur dalam undang-undang. Sedangkan 292 daerah lainnya akan menyusul. (jpc)
Baca Juga:
- TV Analog Dimatikan, Ini Cara Ganti ke Siaran TV Digital
- Per 30 April 2022, Siaran TV Analog Dimatikan di 12 Wilayah Jawa Barat
- Cara Menonton Siaran TV Digital dan Pasang Set Top Box Televisi Analog di Rumah