RADARBANDUNG.id, BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan membuka penjualan tiket kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023 secara bertahap mulai 7 November 2022 atau H-45 keberangkatan.
Periode Angkutan Nataru yang ditetapkan KAI adalah keberangkatan 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.
Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardojo mengatakan, selama ini KAI menjual tiket pada masa libur Natal dan Tahun Baru mulai H-30 sebelum keberangkatan. Menjelang periode libur libur Natal dan Tahun Baru, KAI mengubahnya menjadi H-45 sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Cara Mudah Pesan Tiket Kereta Api Online Lewat HP
“KAI memberikan peningkatan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023 jauh-jauh hari,” ujar Kuswardojo dalam keterangannya, Minggu (6/11).
Beli tiket kereta untuk libur natal dan tahun baru
Ia menjelaskan, tiket kereta nantinya dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.
Baca Juga: Ini Rute dan Tarif Naik Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Kuswardojo juga mengingatkan agar pelanggan lebih teliti saat memesan tiket, seperti memasukkan data diri hingga rute. “Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal keretanya,” sarannya.
Syarat naik kereta api
Syarat naik kereta api, lanjut Kuswardojo, KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dimana pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).
Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua. KAI akan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah. Bahkan, sejak memasuki stasiun, pelanggan akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer.
Begitu juga saat di kereta api, petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan. “Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan akan ditolak naik kereta api,” tegasnya.