News

DJP Jabar I Menangkan Praperadilan Pidana Perpajakan di PN Bandung

Radar Bandung - 07/11/2022, 12:50 WIB
AR Hidayat
AR Hidayat
Tim Redaksi
DJP Jabar I Menangkan Praperadilan Pidana Perpajakan di PN Bandung
ILUSTRASI

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pengadilan Negeri Bandung menolak permohonan praperadilan Pemohon SK selaku Direktur PT TK yang diwakili oleh Tim Advokat berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2022/PN Bdg, di Bandung, Rabu (26/10).

Permohonan praperadilan diajukan kepada Pengadilan Negeri Bandung dengan Termohon Direktur Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Tegallega.

Pemohon antara lain memperkarakan kewenangan Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I dalam melakukan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan serta pelaksanaan peminjaman dokumen dan penyegelan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Barat I dalam kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Sidang Praperadilan berjalan selama 7 (tujuh) hari kerja mulai tanggal 18 s.d. 26 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam proses persidangan turut dihadirkan keterangan Ahli Hukum Administrasi Negara dari Pemohon, keterangan Ahli Hukum Administrasi Negara dari Termohon, serta keterangan Ahli Hukum Acara Pidana dari Termohon.

Hakim praperadilan dalam putusannya menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Praperadilan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya (Niet Onvankelijke Verklaard). Putusan Pengadilan Negeri Bandung ini sejalan dengan pendapat Termohon bahwa:

1. Direktorat Jenderal Pajak berwenang melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam upayanya mencari ada tidaknya bukti permulaan dalam sebuah indikasi peristiwa pidana.

2. Dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Jenderal Pajak dapat melaksanakan kewenangan melalui peminjaman dokumen dan penyegelan sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 29 dan 30 UU KUP dan Pasal 43 ayat (4) UU KUP jo Pasal 12 PMK-239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan.

3. Kegiatan Peminjaman dokumen dan penyegelan sebagaimana dimaksud diatas tidak termasuk dalam kualifikasi Penyitaan ataupun Penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 16 dan 17 serta Pasal 38 dan Pasal 32 KUHAP.

4. Pengujian sah tidaknya Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak adalah tidak termasuk kompetensi Lembaga Praperadilan.

5. Wajib Pajak tetap berhak mengungkapkan ketidak benaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan, masyarakat khususnya wajib pajak diingatkan untuk senantiasa mengikuti ketentuan perpajakan dan tidak melakukan perbuatan pidana. (nto)


Terkait Ekonomi Bisnis
ALDO Optimistis Jaga Kinerja Lewat Buyback Saham dan Strategi Operasional Baru
Ekonomi Bisnis
ALDO Optimistis Jaga Kinerja Lewat Buyback Saham dan Strategi Operasional Baru

RADARBANDUNG.id –  PT Alkindo Naratama Tbk (ALDO), emiten industri kertas dan bahan kimia terintegrasi, mengumumkan rencana pembelian kembali saham (buyback) senilai maksimal Rp10 miliar. Rencana buyback ini disampaikan bersamaan dengan penyampaian kinerja keuangan tahun buku 2024 dalam Paparan Publik (Public Expose) yang digelar secara hybrid di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (12/6). Direktur […]

Bank Mandiri Taspen Terbitkan Obligasi Rp3 Triliun, Targetkan Pertumbuhan 11,6 Persen
Ekonomi Bisnis
Bank Mandiri Taspen Terbitkan Obligasi Rp3 Triliun, Targetkan Pertumbuhan 11,6 Persen

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) akan menerbitkan obligasi melalui skema Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) II, dengan target total dana sebesar Rp3 triliun. Inisiatif ini mencerminkan komitmen berkelanjutan Bank Mandiri Taspen dalam memperkuat portofolio kredit pensiun dan mendorong pemberdayaan ekonomi para pensiunan di Indonesia. Direktur Bisnis Bank Mandiri Taspen Maswar Purnama mengatakan, langkah […]

9.700 Pelajar Indonesia Raih Keterampilan Wirausaha Berkat Zurich Entrepreneurship Program
Ekonomi Bisnis
9.700 Pelajar Indonesia Raih Keterampilan Wirausaha Berkat Zurich Entrepreneurship Program

RADARBANDUNG.id – Zurich Indonesia bersama Z Zurich Foundation dan Prestasi Junior Indonesia resmi menuntaskan pelaksanaan tahun ketiga Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan capaian signifikan. Program pengembangan kewirausahaan, literasi keuangan, dan kesiapan kerja ini telah memberikan manfaat bagi lebih dari 9.700 siswa dari 50 SMA dan SMK yang tersebar di 14 kota/kabupaten di seluruh Indonesia, mendorong […]

Kurun 7 Tahun, IHG Rayakan 100 Pembukaan Hotel Voco
Ekonomi Bisnis
Kurun 7 Tahun, IHG Rayakan 100 Pembukaan Hotel Voco

Pertumbuhan tercepat, IHG catatkan rekor 100 pembukaan hotel voco dalam kurin waktu kurang 7 tahun.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.