RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membuat aturan yang membolehkan warga gagal tes ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengulang di hari yang sama.
Instruksi terkait adanya warga yang gagal dalam tes ujian pembuatan SIM tersebut tertuang pada surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022 tanggal 31 Oktober 2022, dikutip dari laman indonesiabaik.
Aturan bagi warga yang tak lulus ujian penerbitan SIM
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari yang sama atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus.
Baca Juga: Kapolri Terbitkan Surat Telegram Baru Biaya Pembuatan SIM, Segini Besarannya
Dalam telegram tersebut tertulis bahwa ujian ulang boleh dilakukan 2 kali dalam rentang waktu yang ditentukan. Selain itu, kini peserta uji SIM dapat memilih sendiri lokasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) di luar area Gedung Satpas.
Untuk tes psikologi, biaya pemeriksaan dipungut langsung oleh dokter/psikolog pada pelayanan kesehatan. Petugas pelayanan penerbitan SIM juga dilarang menyalahgunakan pelaksanaan tes psikologi untuk memungut biaya lain secara langsung maupun tidak langsung.
Terakhir, Satpas diminta menyediakan pelatihan bagi calon peserta yang akan melaksanakan ujian ataupun peserta yang akan melaksanakan ujian ulang. (ysf)
Baca Juga:
- Membuat SIM di Kabupaten Bandung, Satlantas Sediakan Bimbel
- Cek! Ini Biaya Urus STNK, Balik Nama BPKB, Bikin dan Perpanjang SIM
- STNK Hilang Jangan Panik, Ini Cara Mengurus, Syarat dan Biayanya