News

Cara Mengurus Kartu ATM yang Hilang

Radar Bandung - 30/11/2022, 13:53 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi/ Ist

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Berikut ulasan seputar cara mengurus kartu ATM yang hilang- Anjungan Tunai Mandiri atau ATM merupakan fasilitas yang disediakan oleh pihak bank untuk memudahkan nasabah melakukan berbagai macam transaksi perbankan, seperti melakukan transfer hingga tarik tunai.

Namun, kartu ATM debit dan kartu kredit bisa saja hilang karena berbagai faktor. Karenanya, penting untuk diketahui cara mengurus ATM yang hilang.

Lalu, apa yang harus dilakukan jika Anda kehilangan kartu ATM? Berikut penjelasannya dikutip dari artikel dari buku berjudul “SAYA KEHILANGAN KARTU ATM/KARTU KREDIT, APA YANG HARUS SAYA LAKUKAN?” di laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cara mengurus ATM hilang

1. Pastikan Anda mengetahui nomor Pusat Layanan (Call Center) yang benar-benar dimiliki oleh bank. Umumnya, nomor telepon pusat layanan diawali angka 140XY atau 1500XYZ.

Akan tetapi, jangan terlalu terburu-buru menghubungi nomor telepon yang ada pada mesin ATM atau selebaran yang tidak resmi. Hal ini untuk mencegah terjadinya penipuan kartu ATM tertelan.

2. Kemudian segeralah melapor ke bank penerbit kartu ATM, maksimal 1 x 24 jam agar kartu segera diblokir. Usaha ini untuk menghindari pemakaian kartu kredit/ ATM oleh pihak lain.

Catatlah waktu pemblokiran dan nama petugas bank yang melayani pemblokiran kartu. Hal ini diperlukan jika tetap ada transaksi pasca permintaan pemblokiran.

3. Selama Anda tidak melaporkan kehilangan kepada penerbit kartu, transaski yang terjadi menjadi tanggung jawab Anda sebagai pemegang kartu.

4. Cara mengurus ATM hilang, jangan lupa untuk memberikan surat pernyataan kehilangan yang Anda tandatangani. Mintalah kartu baru untuk menggantikan kartu yang hilang. Perhatikan dokumen yang harus dipenuhi untuk penggantian kartu tersebut.

Demikian ulasan seputar cara untuk mengurus kartu ATM yang hilang. (ysf)

Baca Juga: