RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Ratusan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat (Jabar) terus menyuarakan tuntutan di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (6/12).
Buruh mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK tahun 2023 sesuai rekomendasi Bupati/ Wali Kota yang sudah diplenokan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat (Depeprov).
“Ridwan Kamil harus mempertimbangkan nasib buruh. Kami tidak ada kenaikan upah selama 2 tahun terakhir. Kami menuntut sesuai rekomendasi serikat pekerja,” ujar salah seorang buruh dalam orasinya.
Baca Juga: Tok! UMP Jawa Barat 2023 Naik Jadi Rp 1,98 juta
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Feryanto menyatakan rata-rata kenaikan UMK yang telah direkomendasikan Bupati/Wali Kota adalah 10 persen saat rapat pleno oleh Depeprov pada 1-2 Desember 2022.
Sebab itu, Roy mendesak gubernur menetapkan UMK sesuai rekomendasi tersebut. “Rata-rata kenaikkan 10 persen dari UMK Tahun 2022. Yang di atas 10 persen hanya KBB, bupatinya merekomendasikan 27% kenaikan UMK tahun 2023,” ungkap Roy.
Baca Juga: Daftar UMP 2023 di 34 Provinsi
“Kenaikkan 10 persen sesuai pasal 7 Permenaker No 18 Tahun 2022, sehingga tidak melanggar aturan gubernur menetapkan sesuai rekomendasi bupati/wali kota,” tegasnya.
Kenaikan biaya kebutuhan pokok dan biaya transportasi, menurut Roy, menjadi pertimbangan yang penting. Pasalnya, kenaikan biaya tersebut dipicu lonjakan harga bahan bakar minyak (BBM). Pada sisi lain, para buruh tidak kunjung menikmati kenaikan upah selama 2 tahun terakhir.