News

Cara Bantah Surat Konfirmasi Tilang ETLE Jika Merasa Tak Melanggar

Radar Bandung - 06/12/2022, 11:30 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Cara Bantah Surat Konfirmasi Tilang ETLE Jika Merasa Tak Melanggar
Ilustrasi/ Ist

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Bagaimana cara membantah surat konfirmasi tilang elektronik berbasis kamera ETLE jika tidak melanggar?

Dengan mengandalkan data pelat nomor kendaraan bermotor, surat konfirmasi tilang elektronik bisa saja dikirim salah alamat, sebab, sistem ETLE akan tetap mengirim surat konfirmasi tilang ke pemilik sesuai data.

Saat surat konfirmasi tilang ETLE dikirim ke rumah bisa jadi pemilik merasa tidak melakukan pelanggaran karena kendaraannya bukan lagi miliknya.

Baca Juga: Begini Cara Cek Tilang Elektronik di Bandung

Lantas, bagaimana cara membantah jika merasa tidak melanggar? Jika mendapatkan kasus seperti ini, pihak kepolisian memberikan opsi menyanggah atau melakukan konfirmasi jika Anda merasa tidak melakukan pelanggaran lalu lintas tetapi mendapatkan surat tilang elektronik berbasis kamera ETLE.

Dijelaskan di laman tanya jawab pada situs ETLE Korlantas, saat menerima surat konfirmasi, Anda belum ditilang. Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan di mana pemilik kendaraan wajib konfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Sementara itu, dikutip infografis laman indonesiabaik, berikut cara untuk konfirmasi surat tilang elektronik berbasis kamera ETLE.

Cara konfirmasi Surat Tilang ETLE

Pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran. Maka, sebaiknya langsung cek status kendaraan di situs ETLE Korlantas etle-korlantas.info/id/ untuk memastikan kebenaran terjadi pelanggaran.

Kemudian masukkan data yang diminta, termasuk nomor referensi pelanggaran, yakni kode unik yang Anda terima via surat konfirmasi pada lembar ketiga, dan No. Polisi/NRKB untuk melakukan pengecekan pelanggaran yang dibebankan kepada kendaraan Anda.

Saat menerima surat konfirmasi bukan berarti telah ditilang, lakukan konfirmasi dalam jangka waktu 8 hari dari waktu terjadinya pelanggaran. Bila memilih mengabaikan surat tilang, terlepas salah atau benar, maka kepolisian akan menganggap benar melakukan pelanggaran.

Risikonya adalah STNK diblokir yang akan menyulitkan bila ingin membayar pajak atau lainnya.

“Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan. Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan,” bunyi penjelasan dalam bagian tanya jawab di situs ETLE Korlantas.


Terkait Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga PMI Musthakfirin
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga PMI Musthakfirin

RADARBANDUNG.id, TANGERANG- Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sinergi kelembagaan lintas sektor. Hari ini, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan. Penyerahan dilakukan secara langsung di Gateway Human Remains […]

BPJS Ketenagakerjaan Serok saat Asing Obral Saham Big Cap
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Serok saat Asing Obral Saham Big Cap

RADARBANDUNG.id- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik signifikan sepanjang pekan ini tanpa ada ‘bantuan’ investor asing. BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) disinyalir menjadi penampung saham yang diobral. Sebagai informasi, IHSG mengakumulasi kenaikan 2,95% sejak Senin (14/4/2025) hingga Kamis (17/4/2025). Kenaikan ini terjadi saat net sell investor asing mencapai Rp13,97 triliun pekan ini, di seluruh pasar. Sebaliknya, […]

Hadir bagi Pekerja Migran Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga PMI Musthakfirin
Nasional
Hadir bagi Pekerja Migran Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga PMI Musthakfirin

RADARBANDUNG.id, TANGERANG- Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sinergi kelembagaan lintas sektor. Hari ini, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan. Penyerahan dilakukan secara langsung di Gateway Human […]

Penanganan Makanan Berlabel Halal Tapi Mengandung Babi, Tak Cukup Hanya Pencabutan Sertifikat, Ini Rincian Makanannya
Nasional
Penanganan Makanan Berlabel Halal Tapi Mengandung Babi, Tak Cukup Hanya Pencabutan Sertifikat, Ini Rincian Makanannya

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Founder Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan, penanganan temuan makanan berlabel halal tapi mengandung babi tidak cukup pencabutan sertifikat. Dia mendorong upaya investigasi untuk menelisik kasus makanan mengandung babi berlabel halal tersebut. Selain itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga bisa menggandeng kepolisian untuk menanganinya. Dia mengatakan BPJPH selaku penerbit sertifikat halal harus melakukan investigasi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.