RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menggagas inovasi pembayaran non tunai pada retribusi denda derek pada pelanggar parkir liar. Hal tersebut diharapkan bisa memudahkan masyarakat yang terkena denda parkir liar dalam membayar retribusi denda derek.
Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara menyebut, secara teknis ketika terkena penindakan parkir liar, masyarakat bisa datang ke kantor Dishub Kota Bandung di Terminal Leuwipanjang.
Di sana masyarakat dapat melakukan pembayaran retribusi sesuai denda Perda No. 3 Tahun 2020 di loket dengan pilihan pembayaran non tunai. “Hal yang membedakan dari metode pembayaran konvesional adalah transaksinya yang lebih aman cepat dan mudah karena pelanggar tidak perlu membawa uang cash,” ujar Asep, Selasa 6 Desember 2022.
Asep menjelaskan, pembayaran non tunai untuk retribusi derek ini dapat dilakukan melalui berbagai layanan pembayaran digital seperti QRIS, OVO, ataupun Go-Pay.
Ia menyebut, hal ini dilakukan agar masyarakat dapat melakukan pembayaran secara efisien, cepat, tidak perlu lagi datang membawa uang tunai, serta meminimalisir potensi negatif seperti penyebaran uang palsu ataupun penipuan. “Selain itu, juga untuk menghindari pungutan liar (pungli),” ujarnya.
Selain itu Asep berharap, inovasi ini dapat diterima dan memudahkan masyarakat dalam bertransaksi. Meski demikian, ia juga mengimbau masyarakat senantiasa taat aturan dan tidak melanggar rambu-rambu larangan di Kota Bandung sehingga tidak perlu membayar denda.
(*/hmsbdg)