News

Daftar Haji Kini Bisa Online, Ini Caranya

Radar Bandung - 10/12/2022, 01:43 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Umat Islam dari berbagai negara melaksanakan salat di Masjidilharam pada Agustus 2019. (AFP)

RADARBANDUNG.id- Kini daftar haji kian mudah dengan sistem online. Hambatan birokrasi karena syarat domisili sudah bisa diatasi.

Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan aplikasi Pusaka, dimana salah satu layanan andalan dari aplikasi ini adalah untuk daftar haji secara online.

Seluruh layanan utama yang menjadi urusan Kemenag ada pada aplikasi itu. Selain daftar haji, ada layanan pendaftaran sertifikasi halal, pendaftaran nikah, layanan pengaduan masyarakat, dan informasi beasiswa pendidikan untuk 6 agama.

Baca Juga: Sah! Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta, Naik dari Tahun 2020

Menurut Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi, aplikasi Pusaka untuk memudahkan masyarakat. “Termasuk memudahkan dalam pendaftaran haji,” ujarnya di sela Mukernas II MUI 2022 di Jakarta (8/12).

Zainut menyatakan, ketika daftar haji masih manual, masyarakat terkadang menghadapi kendala domisili. Misalnya, domisili di KTP tertulis tinggal di Surabaya. Tetapi, yang bersangkutan sedang bekerja atau dinas di Jakarta.

Baca Juga: Cara Cek Nomor Porsi Perkiraan Keberangkatan Haji, Ini Link Resmi Kemenag

Pada kondisi seperti itu, masyarakat mengalami kesulitan karena harus membawa bukti setoran biaya haji ke kantor Kemenag kabupaten/kota sesuai alamat KTP.

Dengan layanan pendaftaran haji online, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Kemenag kabupaten/kota setelah membayar biaya awal pendaftaran haji. Berbekal nomor validasi setelah membayar biaya awal haji, seluruh pengiriman data bisa via aplikasi Pusaka.

Lantas bagaimana cara daftar haji secara online lewat aplikasi Pusaka? Berikut tahapan pendaftaran haji dilansir dari laman Kemenag: