News

Jadwal dan Lokasi Pembatasan Truk Angkutan Barang selama Nataru

Radar Bandung - 18/12/2022, 20:44 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi jalan tol ruas Jakarta-Cikampek (Dok.Iman Husein/Jawa Pos)

RADARBANDUNG.id- Pemerintah akan membatasi pergerakan angkutan barang pada masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Pembatasan akan dilakukan bagi truk-truk besar, baik yang akan melewati jalan ton ataupun jalan arteri alias jalur non tol.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugianto menjelaskan angkutan barang yang terkena pembatasan, yaitu kendaraan dengan berat lebih dari 14.000 kilogram.

Selain itu, berlaku juga untuk mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.

Baca Juga: Pemerintah Tiadakan Pembatasan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

“Lalu, pengangkut bahan balian (tanah, pasir, batu), pengangkut bahan tambang serta pengangkut bahan bangunan (besi, semen, kayu,” kata Hendro dalam keterangan resmi, ditulis Minggu (18/12).

Untuk diketahui, kebijakan itu telah tertuang dalam keputusan bersama bernomor AJ.903/1/5/DRJD/2022, KEP/207/XII/2022, 36/PKS/Db/2022 dari Kepala Korps Lalu Lintas, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, juga Direktur Jenderal Bina Marga.

Dalam aturan tersebut, pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol akan berlaku mulai dari arus mudik dan arus balik. Pada arus mudik, pembatasan berlaku mulai Kamis, 22 Desember 2022 pukul 12.00 sampai dengan Sabtu, 24 Desember 2022.

Setelah itu, kendaraan angkutan barang kembali diperbolehkan untuk melintasi jalan tol. Namun, pada Jumat dan Sabtu, 30-31 Desember 2022 akan kembali dibatas mulai pukul 00.00 hingga 12.00 waktu setempat. “Pada arus balik, pembatasan angkutan barang di jalan tol dimulai pada 25-28 Desember 2022 pukul 12.00 sampai dengan Senin, 2 Januari 2023 pukul 08.00 setempat,” tuturnya.

Kendati demikian, pembatasan angkutan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, hewan ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta sembako.

Lebih lengkap, berikut ini jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang pada masa arus mudik dan balik libur Nataru:

1. Lampung dan Sumatera Selatan

– Bakauheni – Palembang

2. Jakarta dan Banten

Jakarta – Tangerang – Merak

3. DKI Jakarta

Prof. DR. Ir. Sedyatmo
Jakarta Outer Ring Road (JORR)

4. Jakarta dan Jawa Barat

Jakarta – Cikampek
Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong

5. Jawa Barat

Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi
Cikampek – Palimanan
Palimanan – Kanci