RADARBANDUNG.id- Bagaimana cara suami rujuk dengan istri? Masa iddah menjadi kesempatan bagi suami istri untuk berpikir ulang dan rujuk melanjutkan pernikahan. Itulah sebabnya iddah tidak bisa dipercepat.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika seorang suami ingin rujuk usai menjatuhkan talak kepada sang istri.
Menurut Syekh Ibrahim al-Baijuri dalam Hasyiyah al-Bajuri, ada 3 hal yang harus diperhatikan sebelum rujuk, berikut penjelasannya seperti dilansir laman NU Online:
1. Suami yang ingin rujuk
Suami yang melakukan rujuk harus orang yang sah melakukan pernikahan. Seperti baligh, berakal sehat, dan memiliki kemauan sendiri. Artinya, tidak sah rujuk dilakukan anak kecil, orang tunagrahita, dan orang murtad.
Berbeda dengan laki-laki yang sedang ihram atau mabuk, walaupun disengaja, maka keduanya tetap sah melakukan rujuk.
2. Istri yang akan dirujuk
Istri yang dirujuk masih dalam masa iddah dari talak raj‘i – yakni talak 1 atau talak 2 – bukan dari talak ba’in. Sehingga, tidak sah rujuk setelah habis masa iddah. Jika suami tetap ingin kembali kepada istri, maka harus melakukan akad baru, sebagaimana akad perkawinan pada umumnya.
وإذا طلق امرأته واحدة أو اثنتين فله مراجعتها ما لم تنقض عدتها فإن انقضت عدتها حل له نكاحها بعقد جديد
Artinya, “Jika seorang suami menalak istrinya dengan talak satu atau talak dua, maka ia berhak rujuk kepadanya selama masa iddahnya belum habis. Jika masa iddah telah habis maka sang suami boleh menikahinya dengan akad yang baru.”