News

Perayaan Kembang Api Tahun Baru Harus Ada Izin

Radar Bandung - 29/12/2022, 18:09 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi/IST

RADARBANDUNG.id- Penggunaan kembang api atau bunga api dalam skala besar saat perayaan malam Tahun Baru 2023 harus mendapatkan izin dari kepolisian.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, selain harus ada izin, pihak kepolisian juga akan mengawasi penggunaan bunga api tersebut.

“Istilahnya bunga api ya, kalau bunga api diizinkan dan proses penggunaannya juga harus mulai proses perizinan. Nanti dari Direktorat Intelijen yang akan mengeluarkan izin,” ujar Dedi dikutip dari laman Divisi Humas Polri.

Baca Juga: Yana Mulyana Imbau Tak Nyalakan Kembang Api dan Petasan di Malam Tahun Baru

Dedi mengatakan hal ini demi keamanan dan keselamatan masyarakat. Ia pun menegaskan penggunaan bahan peledak seperti petasan oleh masyarakat selama perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru dilarang.

“Bukan petasan ya, kalau petasan tidak boleh, tapi ada kriterianya bunga api kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan,” ujarnya.

Baca Juga: Bupati Bandung Soal Perayaan Tahun Baru: Kembang Api Boleh Asal Sesuai Aturan Berlaku

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh jajarannya memperketat penerbitan izin keramaian selama perayaan Hari Raya Natal 2022 dan tahun baru 2023.

Listyo menegaskan penerbitan izin keramaian dilakukan berdasarkan hasil asesmen terhadap pihak penyelenggara dan stakeholder terkait. Hal itu diperlukan guna mengantisipasi timbulnya korban jiwa akibat adanya kerumunan.

“Lakukan pengetatan izin kegiatan keramaian dengan melakukan asesmen terutama kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar,” ujar Listyo dalam sambutannya saat Apel Operasi Lilin, Kamis (22/12). (ysf)