RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada Senin (2/1), sesuai peraturan pemerintah pusat terkait PPKM.
Hal itu tertuang pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1 tahun 2023 tentang pencabutan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung. “Menurut Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) memang PPKM dicabut tapi masa transisi, Satgas itu tetap ada,” kata Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Kendati demikian, Yana mengatakan dengan pencabutan aturan tersebut tetap adanya pengawasan oleh Satgas Covid-19 Kota Bandung. Pengawasan dan perizinan kegiatan masih tetap harus mendapat izin oleh Satgas Covid-19. “Jadi kami lihat tiap tempat kegiatannya, jumlah pengunjungnya dan cara evakuasinya. Ini akan dievaluasi, tidak serta merta bebas,” kata Yana.
Baca Juga: PPKM Sudah Dicabut, Kemenkes Anjurkan Tetap Pakai Masker
Karena itu, Yana berharap masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dan tidak euforia berlebihan. Ia juga menyebut percepatan vaksinasi tetap berlangsung di Kota Bandung. “Vaksinnya tersedia insyallah. Booster kita kejar,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Satgas Covid-19 Asep Gugron mengingatkan masyarakat bahwa situasi di Kota Bandung masih belum 100 persen normal. Di masa transisi ini, bukan pembatasan yang akan diberlakukan, tetapi pengaturan kapasitas dalam sebuah kegiatan.
“Presiden menyampaikan kalau Covid-19 masih ada, protokol kesehatan harus tetap dilakukan baik di dalam dan luar ruangan tetap pakai masker,” kata Asep.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah mencabut kebijakan Pembelakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022. (sir)