RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Ditreskrimsus Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap kepala desa (Kades) yang diduga melakukan penyelewengan aset desa di Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kab Bandung Barat (KBB).
Kepala desa itu melakukan aksinya bersama 3 tersangka lainnya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, ada 4 tersangka dalam kasus ini, yakni MS mantan kepala desa Cibogo, AS kepala desa Cibogo, AY sekretaris desa di Desa Cibogo, dan DSH seorang wiraswasta.
Kasus ini terungkap berdasarkan penyelidikan dan penyidikan setelah mendapat laporan. Ada 15 saksi yang diperiksa.
“Kami menemukan bukti awal yang cukup kuat diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dengan pemindahantanganan kas desa di blok persil 57 luas 4,7 hektare. TKP di Kantor Desa Cibogo, Lembang, Kabupaten Bandung Barat,” ucap Arief di Mapolda Jabar, Kamis (5/1).
Ia menyebut, keempatnya memiliki peran masing-masing. MS yang merupakan mantan kepala desa mengubah data hingga memindahkan ke dokumen lain sehingga dijadikan atas hak penerbitan dan perpindahan tanah. Sementara semua hal yang bersifat administratif dilakukan AY, yang merupakan sekretaris desa.
Sedangkan AS, sebagai kepala desa berperan melakukan jual beli. Lalu DHS yang mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut dan menjualbelikan.
Dari hasil penyelidikan, mereka diduga berkomplot melakukan korupsi. Sejumlah barang bukti berupa dokumen jual beli dan Surat Hak Milik (SHM) tanah disita.
“Para tersangka memindahtangankan tanah kas Desa Cibogo seluas 4,7 hektare beserta surat-suratnya dan menjadikan milik pribadi dengan membagi menjadi 51 AJB. Dari jumlah itu, 12 di antaranya sudah diterbitkan menjadi SHM dan 12 lainnya dalam proses di BPN Kabupaten Bandung Barat,” ungkap Arief.
Akibat perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sekitar Rp30 miliar. Mereka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan atau pasal 9 undang-undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat ke (1) KUHP Pidana dengan hukuman penjara di atas 5 tahun. (dbs)