RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Berikut tarif Tol Jagorawi untuk semua jenis golongan kendaraan 2023.
Jalan Tol Jagorawi (Jakarta – Bogor – Ciawi) menghubungkan Jakarta, Cibubur, Citeureup, Bogor, dan Ciawi. Jagorawi merupakan jalan tol pertama yang dioperasikan Jasa Marga pada tahun 1978.
Dikutip dari laman Jasa Marga, panjang ruas jalan tol Jagorawi mencapai 59 km, dan tersambung dengan berbagai ruas jalan tol lain, seperti Jalan Tol Dalam Kota, Jalan tol Lingkar Luar Jakarta, dan Bogor Ring Road.
Baca Juga: Cek Tarif Tol Cipali Terbaru
Selain itu, jalan tol Jagowari juga biasa digunakan masyarakat yang hendak menuju Puncak Bogor di setiap akhir pekan.
Tol Jagorawi terus mengalami perubahan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan, di antaranya berupa pelebaran jalan tol, pemindahan gerbang tol (GT) ke Cimanggis, penambahan sarana tempat istirahat hingga perubahan sistem transaksi.
Baca Juga: Daftar Tarif Tol Padalarang-Cileunyi untuk Kendaraan Golongan 1
Berikut daftar tarif tol Jagorawi untuk semua jenis golongan kendaraan, dikutip dari laman BPJT Kementrian PUPR:
Tarif Tol Jagorawi terbaru
Kendaraan Golongan I: Rp 7.000
Tarif tol sebesar Rp 7.000 ini untuk kendaraan golongan I dengan jenis sedan, mobil jip, pikap atau truk kecil, dan bus.
Kendaraan Golongan II: Rp 11.500
Tarif Rp 11.500 ini untuk kendaraan golongan II truk dengan 2 gandar
Kendaraan Golongan III: Rp 11.500
Tarif Rp 11.500 ini untuk kendaraan golongan III truk dengan 3 gandar
Kendaraan Golongan IV: Rp 16.000
Tarif Rp 16.000 ini untuk kendaraan golongan IV truk dengan 4 gandar
Kendaraan Golongan V: Rp 16.000
Tarif Rp 16.000 ini untuk kendaraan golongan V truk dengan 5 gandar.
Demikian tarif di jalan tol Jagorawi untuk jarak dekat maupun jauh, untuk semua jenis golongan kendaraan, tarif tol di setiap daerah dapat berubah sewaktu-waktu. (ysf)