RADARBANDUNG.id, BANDUNG – PT PLN (Persero) siap menyelenggarakan Penyediaan Infrastruktur Ketenagalistikan (PIK) di Kabupaten Batang demi mendukung pembangunan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang yang mana merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Kesiapan PLN tersebut juga telah mendapatkan dukungan dari pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Batang serta dari tingkat provinsi hingga tingkat pemerintah pusat yakni Kementerian ATR / BPN.
Kini PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (UIP JBT) dan PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah & DIY tengah melaksanakan tahapan ekspose kegiatan Penetapan Lokasi (Penlok) dengan Pemerintah Kabupaten Batang untuk pembangunan Gardu Induk (GI) 150 kV KIT Batang dengan kapasitas 2 x 60 Mega Volt Ampere (MVA) dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV KIT Batang – Incomer (Batang New-Weleri).
Penlok ini dibutuhkan agar kegiatan pengadaan tanah dapat terencana dengan baik, menjunjung prinsip keadilan bagi masyarakat yang melepaskan hak atas tanahnya, sesuai perundangan yang berlaku.
General Manager PLN UIP JBT, Djarot Hutabri menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur ini merupakan komitmen PLN untuk menjamin ketersediaan dan keandalan pasokan listrik bagi pelanggan.
Dirinya juga menuturkan bahwa dengan adanya KIT Batang akan semakin meningkatkan perekonomian Indonesia khususnya di Jawa Tengah.
“Terlebih ini merupakan Kawasan Industri Terpadu yang artinya akan ada sejumlah perusahaan yang pabriknya akan berada di sini. Dengan adanya sejumlah perusahaan, maka akan berdampak juga terhadap penyerapan tenaga kerja,” ujar Djarot.
Baca Juga: Sambut 2023, PLN Tandatangani 9 Kontrak Kerjasama Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Batang selaku Penjabat (Pj) Bupati Batang, Dra. Lani Dwi Rejeki, M.M menyatakan pihak Pemerintah Kabupaten Batang memberikan dukungan atas pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan tersebut.
Namun dirinya juga menyampaikan agar setiap tahapan pengadaan tanah dapat disosialisasikan kepada masyarakat dan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku serta menghindari benturan dengan masyarakat.
Baca Juga: PLN Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Sampai Maret 2023, Ini Rinciannya
Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah dengan segera memproses penerbitan Penlok sesuai dengan peraturan yang berlaku yang akan menjadi dasar kegiatan pembebasan lahan.
“Intinya Pemerintah Daerah mendukung. Kami akan segera memproses penerbitan Penlok sesuai dengan peraturan yang berlaku yang akan menjadi dasar kegiatan pembebasan lahan,” kata Lani.