RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Bagaimana cara mengurus atau daftar sertifikasi halal? Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal dapat mengajukannya secara online.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang dimulai pada 2 Januari 2023.
BPJPH membuka program Sertifikasi Halal Gratis dengan kuota 1 juta tahun ini. Berbeda dari tahun sebelumnya, Sertifikasi Halal Gratis di tahun 2023 saat ini akan dibuka sepanjang tahun. “Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Kepala BPJPH, M Aqil Irham.
Baca Juga: Cek Biaya Mengurus Sertifikasi Halal
Aqil berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Ia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.
“Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi,” tegas Aqil.
Baca Juga: Cara Daftar Haji Secara Online via Aplikasi Pusaka Kemenag
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Siti Aminah menyampaikan, para pelaku usaha bisa daftar sertifikasi halal melalui laman http://ptsp.halal.go.id/. “Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana,” ucapnya, dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (12/1/2023).
Selain itu, pendaftaran sertifikasi halal juga bisa melalui aplikasi Pusaka. Sebagaimana diketahui, Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat. Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain.
Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.
Syarat Daftar Sertifikasi Halal Tahun 2023
Mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) No 150/2022, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha saat daftar program Sertifikasi Halal Gratis tahun 2023. Adapun persyaratan tersebut yakni sebagai berikut:
Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini
8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya
9. Tidak menggunakan bahan berbahaya
10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal
12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan
14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.